Pemilu 2024

Komisi Yudisial Pantau Tujuh Perkara Sidang Tindak Pidana Pemilu di Aceh, Ini Kasusnya

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Aceh, Hasrizal menyampaikan, sidang tindak pidana pemilu tersebut tersebar di empat Pengadilan Neg

Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Aceh, Hasrizal. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Yudisial melalui Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Aceh melakukan pemantauan terhadap tujuh sidang tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) dalam triwulan pertama 2024 dari Januari sampai Maret.

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Aceh, Hasrizal menyampaikan, sidang tindak pidana pemilu tersebut tersebar di empat Pengadilan Negeri (PN) di Aceh meliputi PN Bireuen, PN Kutacane, PN Meureudu dan PN Suka Makmue.

Koordinator Penghubung KY Wilayah Aceh itu menyebut, jenis tindak pidana pemilu yang dipantau oleh pihaknya beragam.

Baca juga: Polisi Limpahkan IRT Terlibat Kasus Penipuan dengan Iming-iming Bantuan Rumah Baitul Mal ke Jaksa

“Di antaranya berkaitan pemilih yang memilih lebih dari satu kali, hingga caleg yang membagikan rice cooker pada masa kampanye,” ungkap Hasrizal kepada Serambinews.com, Kamis (13/6/2024).

Sekalipun Komisi Yudisial bukan lembaga penyelenggara Pemilu, tetapi ikut serta memantau jalannya proses persidangan yang berkaitan dengan perkara Pemilu.

Pihaknya turut berpartisipasi dalam pengawasan peradilan pemilu, khususnya dalam mencegah pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Pemantauan tindak pidana Pemilu ini juga akan berlanjut hingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” pungkasnya.(*)


Foto:

FOR SERAMBINEWS.COM

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Aceh, Hasrizal.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved