Narkoba
Petinggi BNN Pusat Hadir ke Aceh Utara, Pj Bupati Siap Dukung Pencegahan Narkoba
Pada kesempatan ini, Brigjen Pol Edi Swasono menyampaikan lahan-lahan yang ditanam dengan tanaman terlarang lebih baik jika ditanam dengan tanaman lai
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Stakeholder pada Kawasan Tanaman Terlarang di Kabupaten Aceh Utara yang berlangsung di Hotel Diana, Lhokseumawe, Kamis (13/6/2024).
Atas kegiatan itu Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.
Kegiatan ini dihadiri Direktur Pemberdayaan Alternatif BNN Pusat Brigjen Pol Drs Edi Swasono, Kepala BNN Lhokseumawe AKBP Werdhaya Susetyo dan sejumlah kepala dinas di Aceh Utara.
Pada kesempatan ini, Brigjen Pol Edi Swasono menyampaikan lahan-lahan yang ditanam dengan tanaman terlarang lebih baik jika ditanam dengan tanaman lain yang lebih produktif dan tidak melanggar hukum.
Baca juga: Dosen UIN Ar-Raniry Sebut Pencegahan Narkoba Harus Dimulai dari Keluarga
"Ini sangat penting sekali kita upayakan pemberantasan narkoba sampai ke akar-akarnya dan ini perlu kita bekerja bersama-sama untuk menyelamatkan generasi generasi kita ke depan," ujar Brigjen Pol Edi Swasono.
Sementara Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar dalam mengisi sambutannya menyampaikan, pihaknya atas nama Pemkab Aceh Utara dan pribadi, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada kepala BNN RI.
Juga kepada semua pihak yang memiliki komitmen dan konsistensi dalam upaya mencegah dan memberantas Narkoba, khususnya tanaman terlarang di Kabupaten Aceh Utara.
Disampaikan Mahyuzar, kegiatan ini sangat penting dan strategis, mengingat akhir-akhir ini persoalan narkoba telah menjadi momok dan masalah yang sangat krusial di tengah-tengah masyarakat.
Karena penyalahgunaan narkotika adalah permasalahan yang tidak bisa hilang hanya dengan melakukan pemberantasan saja, namun perlu adanya edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat secara umum.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menetapkan PERDA mengenai Narkoba yakni Qanun Kabupaten Aceh Utara No 1 Tahun 2022 Tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika Berbahaya Lainnya.
“Kemudian Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor: 330/279/2023 Tentang Pembentukan Tim Dan Sekretariat Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika," ujar Mahyuzar.
Mahyuzar berharap BNN terus menggelorakan 'war on drugs,' 'speed up never let up' dan 'accelerate war on drug Peringatan HANI 2024 dengan semangat “Speed Up, Never Let Up” semoga dapat terwujud dengan diadakannya kegiatan Bimbingan Teknis Stakeholder Kawasan Rawan Tanaman Terlarang 5 Kabupaten Aceh Utara.
Disampaikan, penanggulangan Narkoba tentu saja menjadi kewajiban seluruh lapisan masyarakat.(*)
Narkoba Jenis Baru Incar Korban, Kepala BNNP Aceh: Jangan Asal Terima Makanan dari Orang Lain |
![]() |
---|
Remaja Usia Produktif di Abdya jadi Pengedar Narkoba, Polisi Ciduk 23 Tersangka Januari-Juli 2025 |
![]() |
---|
Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu, Haji Uma Apresiasi Keberhasilan Polres Bireuen |
![]() |
---|
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Ketua DPRA Usul Kepala Daerah hingga Mahasiswa Tes Urine Berkala |
![]() |
---|
Kurir Sabu 1 Kg Asal Aceh Divonis 18 Tahun Penjara Oleh PN Medan, Terdakwa Wanita Usia 53 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.