Idul Adha 1445 H

Kapan Batas Waktu Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha? Simak Penjelasan UAS Berikut

Dai berdarah melayu ini menjelaskan, sepanjang mulai terbitnya matahari (syuruq) hingga meninggi setinggi tombak adalah waktu terlarang untuk menyembe

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Kapan Batas Waktu Menyembelih Kurban? Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad Soal Waktu Beserta Hukumnya. (FOTO: Ustadz Abdul Somad (UAS) saat berada di Taman Masjid Haji Keuchiek Leumiek Banda Aceh, Minggu, 26 Desember 2021). 

"Setelah diukur matahari naik setinggi tombak itu 12 menit dari syuruq. Waktu ini sudah boleh shalat sunnah," sambungnya.

Dai berdarah melayu ini menjelaskan, sepanjang mulai terbitnya matahari (syuruq) hingga meninggi setinggi tombak adalah waktu terlarang untuk menyembelih hewan kurban, atau disebut dengan istilah waktu tanduk setan.

Rentang waktu itu, sambungnya, diperkirakan berlangsung sekitar 12 menit.

"Kenapa disebut waktu tanduk setan? Ketika matahari naik dari permukaan, bulat matahari. Selama 12 menit, datang setan menghampiri," terangnya.

Baca juga: Banyak dapat Daging Kurban Saat Idul Adha, Bolehkah Kita Menjualnya? Ini Kata Buya Yahya

Oleh sebab itu, untuk melewatkan waktu tanduk setan ini, maka dilaksanakanlah shalat sunnah.

Atau untuk melewatkan waktu ini, bisa diuukur kira-kira selama dua rakaat shalat dan dua khutbah singkat.

Maka setelah itu, sudah boleh melaksanakan penyembelihan hewan kurban.

Namun demikian, pada umumnya di sebagian wilayah Indonesia, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan setelah shalat sunnah Idul Adha.

"Misal tinggal di negeri non muslim. Dia mau berkurban, sendirian. Kapan dia baru boleh motong? cara ngukurnya agak-agak matahari terbit lewatkan 12 menit. Agak-agak shalat dua rakaat dan khutbah," jelas UAS.

Lalu bagaimana jika memotong hewan kurban sebelum waktu tersebut atau pada waktu setelah shalat subuh?

Dikatakan UAS, jika ada yang langsung memotong setelah shalat subuh, maka tidak dihitung sebagai kurban.

Melainkan hanya sedekah biasa saja.

"Sama macam zakat fitrah. Zakat fitrah kalau khatib sudah naik mimbar, dia serahkan, hanya sedekah biasa saja,"

"Begitu juga dengan kurban ini. Kalau dia motongnya tidak menurut waktu tadi, tidak dianggap sebagai kurban. Ini penting, manatau ada kawan-kawan yang tinggal di negeri pulau bekerja, mau berkurban potong sendiri. Bisa," tegasnya.

Kapan batas terakhir sembelih hewan Kurban?

Selain waktu kapan mulai menyembelih hewan kurban, dalam tayangan video itu, UAS juga membahas batas terakhir menunaikan ibadah ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved