Judi Online

Satreskrim Polres Abdya Ringkus Pelaku Judi Online

Bahkan Presiden pun telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinat

Penulis: Taufik Zass | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) bergerak cepat melakukan tindakan hukum dalam pemberantasan judi online di wilayah hukum Polres setempat. 

Lapora n Taufik Zass I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) bergerak cepat melakukan tindakan hukum dalam pemberantasan judi online di wilayah hukum Polres setempat.

Informasi yang diterima Serambinews.com, Kamis (20/06/2024) malam, satu pelaku judi online berinisial FZ (37) warga Kecamatan Tangan-Tangan berhasil dibekuk Satreskrim Polres setempat saat sedang bermain judi online di salah satu warung kopi di Kecamatan Blangpidie.

"Kita Bekuk dan amankan di Mapolres Abdya guna pengusutan lebih lanjut," kata Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto saat dikonfirmasi Serambinews.com melalui Kasat Reskrim Polres Abdya AKP Erjan Dasmi, Kamis (20/6/2024) malam.

Baca juga: Diduga Terlibat Judi Online, Dua Pemuda Bireuen Diamankan Petugas

AKP Erjan menjelaskan, Presiden Jokowi sangat serius dalam hal pemberantasan judi online di Indonesia.

Bahkan Presiden pun telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut, terang Kasat Reskrim Polres Abdya tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

"Menindaklanjuti instruksi Presiden tersebut kami jajaran Satreskrim Polres Abdya bergerak cepat dan alhamdulillah malam ini kita telah berhasil menangkap salah seorang pelaku judi online di Abdya," terangnya.

Ia menilai, kehadiran judi online tersebut bak monster yang terus menggerogoti masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.

Sehingga jika tidak segera ditindak serius, dampaknya akan semakin parah.

"Selain itu, kegiatan perjudian daring ini juga telah menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu dalam pemberantasannya," ungkapnya.

AKP Erjan juga menyampaikan bahwa razia dan penindakan terhadap judi online ini akan terus dilakukan hingga ke desa sehingga ke depan Abdya bisa terbebas dari perjudian daring yang sudah meresahkan dan merugikan masyarakat.

"Kita menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari diri dari judi online, karena selain berhadapan dengan hukum, judi online juga membawa dampak kerugian bagi pelakunya," pungkas AKP Erjan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved