Kasus Vina

Polri Akui Kurang Teliti Saat Awal Pengusutan Kasus Vina, Pembunuhan Tapi Dibikin Laka Lantas Biasa

Padahal kematian Vina dan Eky merupakan kasus pembunuhan, yang kemudian direkayasa oleh pelaku seolah seperti laka lantas.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/IST
Kasus vina --- Polri Akui Kurang Teliti Saat Awal Pengusutan Kasus Vina, Pembunuhan Tapi Dibikin Laka Lantas Biasa 

Polri Akui Kurang Teliti Saat Awal Pengusutan Kasus Vina, Pembunuhan Tapi Dibikin Laka Lantas Biasa

SERAMBINEWS.COM – Polri akhirnya mengakui anggotanya kurang teliti dalam pengusutan awal kasus Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 lalu di Cirebon, Jawa Barat.

Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus Vina, anggota polisi yang bertugas menjalankan SOP sesuai dengan laka lantas.

Padahal kematian Vina dan Eky merupakan kasus pembunuhan, yang kemudian direkayasa oleh pelaku seolah seperti laka lantas.

Kurangnya ketelitian yang dilakukan oleh anggota polisi dalam penanganan awal kasus Vina itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho.

Pernyataan itu diungkapkan Sandi saat ditanyakan soal alasan polisi menulis hasil visum Vina dan Eki sebagai kematian tidak wajar pada delapan tahun silam.

Terkait kasus ini, Sandi menjelaskan, pihak kepolisian awalnya menerima laporan bahwa Vina dan Eki meninggal akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

"Ketika laka lantas, anggota menjalankan SOP sesuai dengan laka lantas dengan tadi yang saya sampaikan, dia kurang teliti di lapangan sehingga melihat ini adalah sebagai laka lantas biasa," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menunjukkan foto Pegi Setiawan di tahun 2016 yang diyakini menjadi salah satu barang bukti yang menunjukkan bahwa Pegi adalah pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menunjukkan foto Pegi Setiawan di tahun 2016 yang diyakini menjadi salah satu barang bukti yang menunjukkan bahwa Pegi adalah pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eki. (Tangkapan layar Kompas TV)

Sandi mengatakan, tindakan anggota tersebut merupakan bentuk ketidaktelitian karena mengatagorikan kasus Vina dan Eki sebagai kecelakaan biasa.

Kemudian, beberapa hari setelahnya terungkap bahwa kasus itu merupakan pembunuhan sadis.

Meski begitu, Sandi menyebut anggota yang tidak teliti di awal kasus Vina dan Eki ini sudah diberi sanksi pada 2016 lalu.

"Ini adalah salah satu bentuk kekurang telitian dari anggota dan anggota tersebut sudah ditindak pada 2016 lalu. Sudah diproses propam dan diberikan sanksi," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, psikolog forensik Reza Indragiri mengetahui soal hasil visum Vina dan Eki ditulis karena mati tidak wajar setelah membaca berkas visum et repertum yang dilaksanakan dua dokter umum dan satu dokter forensik.

Namun, penyebab kematian biasanya dapat dikatagorikan dalam katagori natural, accident (kecelakaan), suicide (bunuh diri), dan pembunuhan.

“Di dalam berkas yang saya baca, kesimpulan akhirnya hanya ada kematian tidak wajar,”

“Tapi tidak dijelaskan kematian tidak wajar akibat dari kecelakaan kah, bunuh diri atau perbuatan orang lain. Tidak ada,” kata Reza dalam program Satu Meja Kompas TV yang tayang pada Kamis (20/6/2024) kemarin.

Kronologi singkat dalam kasus ini, Vina dan kekasihnya, Eky, tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada 27 Agustus 2016.

Tak hanya dibunuh, para pelaku juga merudapaksa Vina.

Awalnya, Vina dan Eky diduga tewas akibat kecelakaan tunggal.

Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.

Polisi pun menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, pada saat itu.

Delapan pelaku telah diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.

Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Kolase Serambinews.com/Tangkap Layar/Istimewa)

Baru-baru ini, polisi menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Polisi kemudian merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.

 

Kapolri Berikan 3 Perintah Pada Jajarannya Terkait Kasus Vina

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perintah khusus dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu.

Ada tiga perintah yang diberikan Kapolri untuk penanganan kasus yang kembali menyita perhatian publik seusai Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun.

Pertama, Kapolri Listyo Sigit memerintahkan jajarannya menurunkan tim asistensi dari Propam, Irwasum, hingga Bareskrim Polri.

Tim asistensi ini diturunkan mengingat kasus ini sudah terjadi pada 2016 lalu dan belum sepenuhnya selesai hingga sekarang.

"Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri."

"Karena memang peristiwanya yang terjadi 2016 hingga kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik," kata Kapolri Listyo Sigit, Sabtu (22/6/2024) dilansir dari Tribunnews.com.

Kedua, Kapolri Listyo Sigit meminta jajarannya untuk memantau peristiwa yang terjadi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023). (Dok. Sekretariat Presiden)

Meskipun kasus ini sudah berproses di pengadilan dan sudah ada putusan inkrah, Kapolri Listyo Sigit tetap meminta jajarannya untuk melakukan pendalaman.

"Walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan ya. Sudah ada putusan inkrah, kasasi namun demikian kami minta untuk didalami," terang Kapolri Listyo Sigit.

Ketiga, Kapolri Listyo Sigit meminta Polda Jawa Barat memproses kasus pembunuhan Vina dan Eky ini secara ilmiah atau menggunakan scientific crime investigation.

Polda Jabar juga harus bisa menjerat tersangka dengan alat bukti yang cukup.

Tak seperti pembuktian awal pada 2016 lalu yang hanya didasari pada bukti minim dan keterangan saksi saja.

"Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan," imbuh Kapolri.

(Serambinews.com/ar)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved