Guru SMA di Bengkulu Cabuli Siswi, Korban Disetubuhi Berulang Kali di Hotel, Dijanjikan Nilai Tinggi
"Pelaku statusnya sudah beristri dan sudah memiliki anak. Masih akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya,
Korban mengaku mengalami pencabulan saat diinterogasi ibunya.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Bengkulu pada Sabtu (22/6/2024).
Polisi kemudian mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa saksi sebelum melakukan penangkapan.
"Pelaku sudah kita amankan pada hari Sabtu kemarin, kini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Benar ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," terangnya.
Baca juga: 5 Provinsi Jumlah Pemain Judi Online Terbanyak: Jawa Barat Pertama Total Transaksi Rp3,8 Triliun
Baca juga: Pembangunan Venue PON di Pidie belum Siap, Serap Dana APBN Rp 123 Miliar & APBA 14,1 Miliar
Baca juga: Polres Simeulue Pasang Spanduk ‘Stop Segala Bentuk Perjudian’ di Warkop
TribunBengkulu.com dengan judul Kronologi Aksi Asusila Oknum Guru SMA di Bengkulu Terungkap, Teman Lapor ke Ortu Korban
Usia Hanya Angka, Kakek di Bengkulu Ini Nikahi Gadis 27 Tahun |
![]() |
---|
Lugas! Bupati Abdya Safaruddin Minta Guru PPPK Jangan Jadi Buzzer Politik |
![]() |
---|
Truk Bantuan Terguling di Gaza Timpa Pencari Bantuan, 20 Warga Palestina Tewas |
![]() |
---|
Pensiunan Polisi Meninggal Mendadak di Pematangsiantar, Sempat Minta Tolong |
![]() |
---|
Banjir Bandang Terjang Uttarakhand India, 4 Orang Tewas, 100 Orang hilang Termasuk 11 Tentara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.