Guru SMA di Bengkulu Cabuli Siswi, Korban Disetubuhi Berulang Kali di Hotel, Dijanjikan Nilai Tinggi

"Pelaku statusnya sudah beristri dan sudah memiliki anak. Masih akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya,

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM / DOK TRIBUNNEWS
Kisah memilukan. Sudah dirudapaksa tetangga, korban malah ditolak dan dianggap aib warga salah satu gampong (desa) di Aceh Besar. 

Korban mengaku mengalami pencabulan saat diinterogasi ibunya.


Kasus ini dilaporkan ke Polres Bengkulu pada Sabtu (22/6/2024).

Polisi kemudian mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa saksi sebelum melakukan penangkapan.

"Pelaku sudah kita amankan pada hari Sabtu kemarin, kini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Benar ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," terangnya.

Baca juga: 5 Provinsi Jumlah Pemain Judi Online Terbanyak: Jawa Barat Pertama Total Transaksi Rp3,8 Triliun

Baca juga: Pembangunan Venue PON di Pidie belum Siap, Serap Dana APBN Rp 123 Miliar & APBA 14,1 Miliar

Baca juga: Polres Simeulue Pasang Spanduk ‘Stop Segala Bentuk Perjudian’ di Warkop

TribunBengkulu.com dengan judul Kronologi Aksi Asusila Oknum Guru SMA di Bengkulu Terungkap, Teman Lapor ke Ortu Korban

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved