Berita Gayo Lues

Sopir Hiace di Aceh Lecehkan Penumpang Wanita Dalam Perjalanan ke Gayo Lues, Resleting Korban Dibuka

Dalam perjalanan dari Takengon menuju Blangkejeren, pelaku Idhan melakukan tindakan cabulnya dengan meraba paha dan membuka resleting korban.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Gambar Ilustrasi - Sopir Hiace di Aceh Lecehkan Penumpang Wanita Dalam Perjalanan ke Gayo Lues, Resleting Korban Dibuka 

Sopir Hiace di Aceh Lecehkan Penumpang Wanita Dalam Perjalanan ke Gayo Lues, Resleting Korban Dibuka

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN – Seorang wanita menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh sopir mobil penumpang Toyota Hiace.

Korban berinisial M, usia 19 tahun dilecehkan oleh pelaku Idham alias Ilham (44) ketika dalam perjalanan dari Takengon menuju Blangkejeren, Gayo Lues.

Awalnya korban menaiki mobil penumpang Toyota Hiace dari Banda Aceh dan hendak menuju Blangkejeren.

Dari Banda Aceh, mobil tersebut dikemudikan oleh saksi Ridwan dan setibanya di Beurneun, berganti sopir.

Sehingga mobil dari Beurneuen menuju Takengon dikemudikan oleh Idham.

Setibanya di Takengon dan hendak menuju Blangkejeren, sopir kembali digantikan oleh Ridwan.

Idham kemudian sengaja memilih duduk di samping korban yang berada di belakang sopir.

Dalam perjalanan dari Takengon menuju Blangkejeren, pelaku Idhan melakukan tindakan cabulnya dengan meraba paha korban.

Baca juga: Mahasiswi asal Aceh Hendak Dirudapaksa Sopir HIACE, Terjadi di Pidie, Korban Sendirian di Mobil

Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan (Net)

Pelaku kemudian membuka resleting celana korban dan memasukan jarinya ke dalam celana korban.

Korban kemudian terbangun dan memarahi pelaku hingga memengeluarkan handphonenya untuk merekam wajah pelaku.

Mobil kemudian berhenti di Ise-ise, dan korban turun untuk berpindah ke mobil lainnya karena sudah merasa ketakutan.

Sesampainya di Blangkejeren, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kantor polisi setempat.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau dan pelaku diadili di Mahkamah Syariyah Blangkejeren.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Taufik Rahayu Syam menyatakan terdakwa Idham alias Ilham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved