5 Fakta Balita di Kediri Tewas Dianiaya Ibu dan Ayah Tiri, Jasad Korban Dikubur di Samping Rumah

Setelah tewas dianiaya, jasad korban kemudian dikubur di pinggir saluran air yang ada di samping rumahnya.

Editor: Faisal Zamzami
Net
Ilustrasi Pembunuhan 

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kediri Ipda Hery Wiyono mengatakan, peristiwa itu bermula pada Sabtu (22/6/2024) malam saat ayah tiri korban mendapati adanya gelas yang tumpah di kamar rumah Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

"Awal mula peristiwanya terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Dimulai dari gelas yang tumpah,” ujar Hery, Rabu (26/6/2024).

Saat itu, ayah tiri korban mencari siapa yang menumpahkan gelas dengan menanyakannya ke korban.

Namun, korban mengelak dan menuding ibunya sebagai pelakunya. Ibunya pun balik menudingnya.

Ibunya lantas memarahi dan mencubit hingga menampar korban karena dianggapnya telah berbohong.

Sang ayah tiri juga turut memukulinya hingga korban terjatuh.

Kondisi korban yang tak berdaya itu lantas membuat panik kedua orangtuanya. Mereka sempat memberikan pertolongan dengan napas buatan hingga menekan dada selayaknya resusitasi jantung.

"Tapi pertolongannya tetap gagal hingga korban meninggal dunia,” lanjut Ipda Hery.

 
5. Ibu dan ayah tiri ditetapkan tersangka

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Polres (Polres) Kediri Inspektur Dua (Ipda) Hery Yuwono mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah serangkaian proses pemeriksaan.

“Statusnya sudah tersangka. Kedua orangtuanya,” ujar Ipda Hery Yuwono dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/2024).

Hery menambahkan, NA selaku ibu dan T selaku ayah tiri sama-sama mempunyai peran hingga menyebabkan meninggalnya korban.

Peranan itu yakni dimulai dengan adanya penganiayaan terhadap korban sampai jasadnya dikuburkan.

Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yaitu Pasal 44 ayat 1, 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat 4 juncto pasal 76 C Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: VIDEO Iron Dome Israel Jebol Berkali-kali Dihantam Hizbullah, Kebakaran Bak Neraka

Baca juga: VIDEO Pasukan IRGC Lebanon Mulai Keluar Terowongan, Perang Semakin Meluas

Baca juga: GAZA TERKINI - Tank & Jet Tempur Israel Lancarkan Serangan Brutal Selama 24 Jam Terhadap Warga Sipil

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved