SYL dan 2 Anak Buahnya Ajukan Pembelaan, Siap Bawa Fakta Baru yang Belum Terungkap di Sidang Pleidoi
Atas hal tersebut, hakim menyatakan tiga terdakwa dapat membacakan nota pembelaan itu pada Jumat (5/7/2024) pekan depan.
Sama dengan SYL, tak hanya tuntutan penjara saja, dua anak buah SYL juga dituntut untuk membayar denda, masing-masing Rp250 juta.
Jika denda tak dibayar, maka akan diganti dengan tiga bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Kasdi dan Hatta dinilai melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar dan 30.000 Dollar
Pihak SYL akan Bawa Fakta Baru saat Sidang Pleidoi
Sebelumnya, Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan, apapun tuntutan yang dilayangkan jaksa dalam sidang tuntutan, pihaknya dipastikan akan menjawabnya dalam bentuk pleidoi.
Kemudian, dalam pleiodoinya nanti, akan dicantumkan fakta-fakta lain yang selama ini belum terungkap di persidangan.
Fakta-fakta yang dimaksud tersebut merupakan fakta yang sebelumnya tidak diungkapkan karena SYL belum memiliki keberanian.
"Sebetulnya di balik apa yang sudah mengemuka di persidangan itu, ada sebuah lorong gelap. Dan itu mesti dibuka tabirnya. Itu pasti kita taruh di pleidoi," ujarnya, melalui sambungan telepon, Jumat (28/6/2024) pagi.
Baca juga: Hubungan Biduan Dangdut Nayunda dengan SYL, Kerja di Kementan Cuma 2 Hari, tapi Dapat Gaji Setahun
Kronologi SYL Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar yang diperoleh selama periode 2020 hingga 2023.
Dalam aksinya tersebut, SYL disebut tak sendiri, ia dibantu oleh eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SYL memperoleh uang tersebut dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Kemudian, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp16,6 miliar.
Pleidoi Ditolak Jaksa, Hasto Kristiyanto Tetap Tuntut 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Nasib Tom Lembong, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoinya dan Jatuhkan Hukuman 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Minta Dibebaskan saat Baca Pleidoi: Tuntutan 7 Tahun Penjara Sangat Tak Adil |
![]() |
---|
Pledoi Tom Lembong: Saya Bukan Malaikat, Saya Bukan Pahlawan, AI Nyatakan Dirinya Tak Bersalah |
![]() |
---|
Masyarakat Harus Waspada, Beras Oplosan Banyak Beredar di Pasar, Mentan Amran Meradang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.