Pleidoi Ditolak Jaksa, Hasto Kristiyanto Tetap Tuntut 7 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota pembelaan atau pleidoi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews
PLEIDOI HASTO KRISTIYANYO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat), pada hari ini Kamis (10/7/2025). Ia pun memamerkan buku pleidoi yang akan ia bacakan dalam sidang. 

SERAMBINEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota pembelaan atau pleidoi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Untuk itu, jaksa tetap menuntut agar Hasto Kristiyanto dihukum tujuh tahun penjara sesuai tuntutan yang dibacakan dalam sidang sebelumnya pada Kamis (3/7/2025) lalu.

"Kami bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan tanggal 3 Juli 2025 dan nota pembelaan terdakwa dan penasehat terdakwa harus dinyatakan ditolak."

 
"Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum yang telah ada dibacakan 3 Juli 2025," demikian kata jaksa saat membacakan replik atas pleidoi Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025), dilansir dari Kompas Tv.

Diketahui, Hasto Kristiyanto dituntut pidana penjara tujuh tahun dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Jaksa meyakini Hasto Kristiyanto bersama eks kader PDIP, Saeful Bahri; pengacara Donny Tri Istiqomah; serta Harun Masiku; melakukan kerja sama dalam kasus suap PAW Anggota DPR.

"(Mereka) secara bersama-sama telah memberi uang secara bertahap dengan total sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina sebagaimana telah diuraikan dalam analisa yuridis surat tuntutan," jelas jaksa.

Hasto Kristiyanto pun disebut telah terbukti secara sah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 Pasalnya, penyidik menemukan bukti baru tentang dugaan keterlibatan Hasto dalam pengurusan PAW Harun.

"Ditemukannya bukti baru oleh penyidik, di mana bukti tersebut belum dijadikan alat bukti dalam persidangan perkara atas nama Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina dan perkara Saeful Bahri."

"Bukti baru tersebut mengungkap peran terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina," kata jaksa.

Baca juga: VIDEO - Pakai Rompi Tahanan, Pendukung Hasto Beri Kejutan Ulang Tahun

Sebelumnya, pada Kamis (3/7/2025), Jaksa menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider Pidana kurungan pengganti selama 6 bulan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider Pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.

Hal yang memberatkan, Hasto Kristiyanto disebut tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

 
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar jaksa.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved