SYL dan 2 Anak Buahnya Ajukan Pembelaan, Siap Bawa Fakta Baru yang Belum Terungkap di Sidang Pleidoi

Atas hal tersebut, hakim menyatakan tiga terdakwa dapat membacakan nota pembelaan itu pada Jumat (5/7/2024) pekan depan.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta - SYL dan 2 anak buahnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi setelah mendapatkan tuntutan hukuman dari Jaksa KPK. 

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Baca juga: Kanwil DJP Aceh Adakan Kegiatan Forum Penyuluhan, Pelayanan dan Kehumasan Tahun 2024

Baca juga: Gelapkan Mobil Rental, Oknum Polisi di Kendal Diperiksa Propam

Baca juga: Sosok Janda 6 Anak Bunuh Kekasihnya di Nunukan, Pernah Menikah 3 Kali, 3 Tahun Pacaran dengan Korban

 Tribunnews.com dengan judul SYL dan 2 Anak Buahnya Kompak Ajukan Pleidoi, Siap Bawa Fakta Baru yang Belum Terungkap

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved