SYL dan 2 Anak Buahnya Ajukan Pembelaan, Siap Bawa Fakta Baru yang Belum Terungkap di Sidang Pleidoi
Atas hal tersebut, hakim menyatakan tiga terdakwa dapat membacakan nota pembelaan itu pada Jumat (5/7/2024) pekan depan.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kanwil DJP Aceh Adakan Kegiatan Forum Penyuluhan, Pelayanan dan Kehumasan Tahun 2024
Baca juga: Gelapkan Mobil Rental, Oknum Polisi di Kendal Diperiksa Propam
Baca juga: Sosok Janda 6 Anak Bunuh Kekasihnya di Nunukan, Pernah Menikah 3 Kali, 3 Tahun Pacaran dengan Korban
Tribunnews.com dengan judul SYL dan 2 Anak Buahnya Kompak Ajukan Pleidoi, Siap Bawa Fakta Baru yang Belum Terungkap
Pleidoi Ditolak Jaksa, Hasto Kristiyanto Tetap Tuntut 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Nasib Tom Lembong, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoinya dan Jatuhkan Hukuman 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Minta Dibebaskan saat Baca Pleidoi: Tuntutan 7 Tahun Penjara Sangat Tak Adil |
![]() |
---|
Pledoi Tom Lembong: Saya Bukan Malaikat, Saya Bukan Pahlawan, AI Nyatakan Dirinya Tak Bersalah |
![]() |
---|
Masyarakat Harus Waspada, Beras Oplosan Banyak Beredar di Pasar, Mentan Amran Meradang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.