Salam
Membongkar Bangunan Liar Memang Dilematis
Penertiban itu juga dalam rangka mendukung pelaksanaan Pe-kan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut yang akan digelar pada September 2024.
HARUS diakui bahwa salah satu pekerjaan yang paling berat dilakukan oleh aparat penegak hukum adalah menggusur atau membongkar lokasi bangunan tempat orang berjualan, teruta-ma pedagang kaki lima. Namun, dengan sangat terpaksa, tin-dakan itu harus dilakukan demi memberi kenyamanan bagi ma-syarakat secara luas.
Makanya, setiap akan dilakukan pembongkaran para petugas terlebih dahulu memberikan peringatan atau teguran sampai tiga kali kepada para pedagang yang bersangkutan. Hal itu dimak-sudkan agar para pedagang tersebut bisa membongkar sendiri bangunan tempat usahanya tersebut.
Sebab, jika bangunan liar dimaksud bisa dibongkar sendiri, maka hal itu jauh lebih mudah dan bijaksana. Di antaranya tidak terjadi keributan di lapangan, dan barang-barang yang dibongkar itu pun masih sangat memungkinkan bisa digunakan lagi di loka-si yang baru nantinya.
Berpijak dari itu, sebenarnya sangat dilematis bagi petugas untuk membongkar setiap bangunan liar milik masyarakat. Tetapi, terkadang hal itu terpaksa dilakukan, karena ditemukan adanya pelanggaran yang menyebabkan terganggunya keterbitan umum, apalagi jika bangunan tersebut berada di jalan pa-dat lalulintas.
Sebelumnya diberitakan, belasan bangunan liar milik para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Soekano-Hatta, Kecamatan Ingin Jaya, ditertibkan personel Satuan Polisi Pamong Pra-ja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, Rabu (26/6/2024).
Penertiban itu karena banyaknya laporan masyarakat terkait bangunan liar yang menjamur di bahu jalan yang merupakan tanah milik negara. Keberadaan bangunan liar itu memberikan dampak negatif bagi keteraturan bangunan serta mengganggu kenyamanan para pengguna jalan.
Penertiban itu juga dalam rangka mendukung pelaksanaan Pe-kan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut yang akan digelar pada September 2024. Penertiban melibatkan Pomdam IM, Ko-dim 0101/KBA, serta Polsek Ingin Jaya.
Dalam operasi tersebut, sejumlah bangunan liar yang berdi-ri di bahu jalan langsung dibongkar petugas. Sebelumnya, para pemilik bangunan liar sudah menerima surat teguran, namun ti-dak diindahkan.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, menegaskan, penertiban tersebut untuk menciptakan lingkungan yang tertata rapi dan memberikan kesan yang indah bagi Aceh Besar, teruta-ma menjelang pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut.
Dijelaskan, penertiban tersebut tidak dilakukan secara sepi-hak. Petugas sudah mengingatkan para pemilik bangunan liar maupun para PKL untuk melakukan pembongkaran melalui su-rat teguran.
"Kami sudah memberikan surat peringatan kepada para pemi-lik bangunan liar dan PKL sebanyak tiga kali. Namun, karena ti-dak ada tindakan dari mereka, kami harus melakukan pembong-karan," terangnya.
Dikatakan Muhajir, penertiban yang dilakukan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 24 Tahun 2013, yang merujuk pada Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 14 Tahun 2010 tentang izin mendirikan bangunan.
Untuk itu, sekali lagi, kita juga berharap agar pedagang kaki lima tidak mudah ikut-ikutan mendirikan bangunan liar di kawa-san yang dilarang. Sebab, jika terjadi pembongkaran maka kon-disi itu akan sangat menyakitkan, yakni bisa hilangnya pendapat-an seketika. Nah?
POJOK
Harga BBM dan listrik tidak naik, kata Menko Air Langga Hartarto
Bukan naik tapi disesuaikan, kan?
Judi merusak diri sendiri dan orang lain, kata Tgk Musannif Sanusi
Juga merusak hubungan suami istri, tahu?
Presiden tidak pernah campuri Pilkada mana pun, Grace Natalie
Wkwkwkwkwk…..
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.