Breaking News

Siasat Muhammad Erik Pengasuh Ponpes Nikahi Gadis 16 Tahun, Ngaku Masih Bujang Padahal Punya Istri

Gadis di bawah umur itu dinikahi ME, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara sirih.

|
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Tangis Seorang Ayah Asal Lumajang Pecah, Putrinya Dinikahi Tanpa Izin oleh Pengasuh Ponpes 

SERAMBINEWS.COM -  Sudah punya istri, Muhammad Erik pengasuh pondok pesantren di Lumajang nekat menikah siri dengan gadis berusia 16 tahun.

Gadis di bawah umur itu dinikahi Muhammad Erik, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara sirih.

Pria yang sudah memiliki istri tersebut mengiming-imingi korban dengan uang Rp 300.000.

Muhammad Erik juga mengaku masih bujang sebelum menikahi korban.

Korban bahkan sempat dikabarkan hamil setelah dinikahi oleh Erik.

Kini Muhammad Erik telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lumajang.

Muhammad Erik ditetapkan sebagai tersangka usai menikahi gadis berusia 16 tahun secara siri tanpa wali.

Oleh M, ayah korban, kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada 14 Mei 2024.

Sementara pernikahan siri dilakukan pada 15 Agustus 2023.

M bercerita selama ini anaknya sering ikut pengajian yang digelar oleh Muhammad Erik.

Ia sendiri tau pernikahan anaknya dari pembicaraan tetangga.

"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan. Setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," cerita M di rumahnya Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jumat (28/6/2024).

Ia mengatakan putrinya tidak mondok dan berkenalan dengan pelaku di pengajian.

"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," terang dia.

Kepada sang ayah, korban mengaku diiming-imingi uang sebesar Rp 300.000 dan akan dibahagiakan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved