Selasa, 5 Mei 2026

Kupi Beungoh

Memberantas Judi Online: Tanggung Jawab Elemen Masyarakat dan Pemerintah

Sadar atau tidak sadar, fakta menunjukkan Indonesia urutan pertama tergiur dengan judi online mencapai angka transaksi 81 triliun Rupiah.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Suandi, pengurus Meunasah Al-bayan Ujongkalak dan Tokoh Masyarakat Aceh Barat 

ternyata dapat merusak mental spritual pelaku dan tatanan kehidupan keluarga, tetangga, masyarakat, bangsa dan negara.

Dalam ajaran agama Islam, perjudian dalam bentuk apapun, termasuk judi online hukumnya adalah haram (QS. Al Maidah: 91), karena efek dari penjudian online dapat menjerumuskan pelaku kepada kemiskinan, gangguan psikologis, rusak rumah tangga,

dan yang sangat membahayakan sekali adalah dapat mendorong mareka melakukan kejahatan dan kemaksiatan yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat (M. Ikhwan, 2024).

Bahkan dalam situasi tertentu mareka tidak segan-segan rela membunuh ibu dan bapak selaku orang tua, adik atau kakak kandung, saudara dan tetangga sendiri demi ada uang untuk main judi online.

Sadar atau tidak sadar, fakta menunjukkan Indonesia urutan pertama tergiur dengan judi online mencapai angka transaksi 81 triliun Rupiah (Laporan Survey Drone Emprit, 2023).

Kondisi ini, kalau terus dibiarkan tanpa ada preventif dan kuratif bangsa Indonesia, khususnya rakyat Aceh yang julukan serambi mekah akan hancur finalsial dan mental spritual untuk memperoleh rezeki yang halal, yaitu rezeki yang dapat mendatang kebaikan, dan keberkahan  kepada individu, masyarakat, bangsa dan negara.

Sekarang ini, sudah saatnya kita saling bahu membahu dan saling bertanggung jawab dalam memberantas kejahatan judi online sesuai dengan otoritas yang ada pada diri kita masing-masing,

seperti orang tua dalam keluarga, tokoh ulama dan masyarakat dalam ormas Islam, dan para pejabat serta birokrat dalam pemerintah sehingga semua sendi dapat menutup celah, ruang, dan peluang bagi mareka yang ingin melakukan judi online.

Tanggung Jawab Orang tua

Benteng utama dalam memberantas judi online berada ditangan orang tua selaku kepala rumah tangga.

Orang tua (ibu bapa) disamping dirinya bersikap tegas untuk tidak melakukan kejahatan judi online,  juga yang sangat urgen mengontrol secara kontinu dan ketat terhadap anak agar mareka tidak terlibat dalam kejahatan judi online.

Bentengilah anak dengan ilmu agama, berikan wejangan dan nasehat, ikutkan mareka dalam pengajian dan arahkan mareka agar selalu sibuk dalam kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

Orang tua, setiap gerak langkah anak harus dikontrol dengan ketat dengan siapa mareka bergaul, dimana posisinya sekarang dan sedang apa yang mareka lakukan guna menutup peluang bagi mareka untuk tidak melakukan kejahatan judi online.

Tanggung jawab organisasi sosial kemasyarakatan (ormas)

Gerakan bimbingan dan penyuluhan pembangunan bidang agama, khususnya bidang kejahatan judi online berada dalam otoritas tokoh agama dan tokoh masyarakat (toga dan tomas), baik secara pribadi-pribadi maupaun secara organisasi sosial kemasyarakatan, wajib mengedukasi dan mengsosialisasi gerakan anti kejahatan judi online ke seluruh elemen masyarakat Indonesia, dan khususnya masyarakat Aceh.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved