Kupi Beungoh
Memberantas Judi Online: Tanggung Jawab Elemen Masyarakat dan Pemerintah
Sadar atau tidak sadar, fakta menunjukkan Indonesia urutan pertama tergiur dengan judi online mencapai angka transaksi 81 triliun Rupiah.
Toga dan tomas, dalam setiap kesempatan, seperti waktu khutbah jum’at, waktu pengajian, waktu duduk bersama dengan masyarakat harus senantiasa memberikan bimbingan dan penyuluhan terkait bahayanya kejahatan judi online terhadap masa depan diri pelaku sendiri, orang tua, tetangga, masyarakat, bangsa dan negara.
Bahkan bila perlu toga dan tomas melakukan gerakan bersama dengan pemerintah daerah untuk berkunjung ke desa-desa dalam rangka memberikan penyuluhan tentang bahaya kejahatan judi online bagi para pelaku perjudian, sehingga gema gerakan anti kejahatan judi online merasuk dalam jiwa sanubari masyarakat aceh.
Tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah
Pemerintah memeliki otoritas yang tinggi untuk memberantas judi online, karena informasi dan transaksi elektronik pengaturannya berada ditangan pemerintah, begitu juga dalam pemberantasan konten bermuatan judi online.
Pemerintah saat ini, melalui menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) telah mengintruksikan enam langkah yang harus dilakukan dalam menangani judi online, diantaranya melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial dan platform media lain yang dapat mencegah dan memberantas judi online.
Begitu juga pihak aparat keamanan harus terus menerus melakukan preventi dan proaktif untuk menciduk para pelaku kejahatan judi online dimana saja dan kapan saja jangan diberi ruang gerak melakukan praktik judi online.
Begitu juga pihak gubernur, bupati, kepala dinas, badan dan kantor terus membuat surat edaran berupa instruksi-instruksi kepada apatur negara dan masyarakat guna sama-sama melakukan gerakan memberantas praktik judi online.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa memberantas judi online yang sedang marak sekarang ini dalam masyarakat menjadi tanggung jawab elemen masyarakat dan pemerintah dalam memberantas judi online sesuai menurut otoritas masing-masing, seperti orang tua selaku kepala rumah tangga bertanggung jawab terhadap diri dan anaknya agar tidak terlibat dalam kejahatan judi online.
Selanjutnya bagi tokoh agama dan tokoh masyarakat (toga-tomas), baik secara pribadi-pribadi maupaun secara organisasi sosial kemasyarakatan untuk mengedukasi dan mengsosialisasi gerakan anti kejahatan judi online ke seluruh elemen masyarakat.
Kemudian bagi para birokrat dan pejabat terus melakukan upaya preventif dan proaktif dalam memberantas berbagai macam konten judi online dan atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial dan platform media lain yang dapat memberantas judi online,
selanjutnya melakukan preventif dan proaktif dari pihak aparat keamanan supaya dapat menciduk para pelaku kejahatan judi online dimana saja dan kapan saja jangan berikan ruang dan peluang bagi mareka melakukan praktik judi online,
kemudian melakukan preventif dan proaktif dari pihak gubernur, bupati, kepala dinas, badan dan kantor dengan cara mengeluarkan surat edaran berupa instruksi-instruksi kepada apatur negara dan masyarakat untuk sama-sama melakukan gerakan memberantas praktik judi online. (*)
*) PENULIS adalah Pengurus Meunasah Al-Bayan Ujong Kalak dan Tokoh Masyarakat Aceh Barat
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Artikel KUPI BEUNGOH lainnya baca DI SINI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Suandi-pengurus-Meunasah-Al-bayan-Ujongkalak-dan-Tokoh-Masyarakat-Aceh-Barat.jpg)