Kupi Beungoh
Memberantas Judi Online: Tanggung Jawab Elemen Masyarakat dan Pemerintah
Sadar atau tidak sadar, fakta menunjukkan Indonesia urutan pertama tergiur dengan judi online mencapai angka transaksi 81 triliun Rupiah.
*) Oleh: Suandi
KEMAJUAN teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) di era revolusi industri 4.0 sudah membuka peluang besar bagi para pelaku kejahatan judi online.
Judi online pun terus berkembang pesat dengan memanfaatkan fasilitas jaringan internet sebagai sarana operasionalnya.
Para pelaku kejahatan judi online dengan mudah dan cepat melakukan kejahatan judi online, dimana saja dan kapan saja yang penting jaringan internet tersedia mareka dapat bermain judi online (Hermon N, dkk, 2024).
Dalam permainan judi online kalah dan benang tetap menimbulkan penasaran dan goncangan batin untuk terus berusaha main lagi, karena bila kalah mareka berusaha mengejar kembali uang yang hilang dengan taruhan jumlah uang yang sama atau lebih besar lagi guna meraih keuntungan yang lebih besar,
sedangkan bagi yang menang juga terus ingin bermain untuk menambah keuntungan yang lebih besar lagi, begitulah seterusnya sampai mareka tidak mengenal siang dan malam, apa lagi anak dan istri (Reza Suharya, 2019).
Faktor penyebab masyarakat terilabat dalam kejahatan perjudian online dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu faktor internal, dan eksternal.
Faktot internal dipengarui oleh niat, sifat, bakat dan daya emosional, sedangkan fartor eksternal dipengaruhi oleh faktor ekonomi, perilaku yang dipelajari (differential association), dan sarana dan prasarana yang tersedia (Maruf Rian Ardiansyah, 2023).
Mengingat dampak negatif yang begi besar terhadap perjudian online kepada masyarakat, maka pihak pemerintah telah berusaha mencegah dan memberantas melalui landasan hukum terkait penjudian online yang termakhtub dalam pasal 27 ayat (2) Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (Maruf Rian Ardiansyah, 2023).
Upaya pencegahan judi online tersebut dilakukan dengan metode pre-emptive, metode preventif dan metode represif (Hermon N, dkk, 2024).
Dewasa ini, judi online sudah menjadi penyakit sosial yang sangat berbahaya bagi pelaku judi online sendiri juga bagi masyarakat luas, karena disamping bertentangan dengan norma adat, norma sosial, norma hukum dan norma agama juga dapat mengganggu masa depan pelaku judi online dan merusak tatanan sosial kemasyarakatan (Nikita Riskila, 2017).
Dahsyatnya, walaupun bertentangan dengan berbagai nilai dan norma praktik judi online tetap marak dimana-mana ditengah-tengah masyarakat,
karena dalam permainan judi online ada pertaruhan yang terpikir hanya harapan menang semata, tanpa mempertimbangkan kalah dan resiko dalam permainan, pertandingan dan perlombaan tersebut (Kartini Kartono, 1981).
Penyakit judi online, lebih ganas dari penyakit tumor dan kanker yang sulit diobati secara medis.
Hanya saja, kalau penyakit tumor dan kaker ganas menyerang dan menyebarkan ke seluruh organ tubuh yang taruhan mematikan, ternyata judi online lebih dahsyat lagi seperti racun yang sangat berbisa bukan hanya merusak fisik pelaku judi online semata,
| Perang dan Damai - Bagian 6, No King: Protes Rakyat AS, Kembali ke Demokrasi Menuju Perdamaian |
|
|---|
| 24 Tahun Aceh Tamiang : Negeri yang Ditempa untuk Menjadi Besar |
|
|---|
| Hegemoni Energi AS dan Dilema China di Balik Penangkapan Maduro dan Serangan ke Iran |
|
|---|
| Membaca Strategi Pakistan Sebagai Mediator yang Lahir di Tengah Badai Krisis |
|
|---|
| Carut Marut Kabel Optik dan Wajah Kota Banda Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Suandi-pengurus-Meunasah-Al-bayan-Ujongkalak-dan-Tokoh-Masyarakat-Aceh-Barat.jpg)