Kupi Beungoh
Memberantas Judi Online: Tanggung Jawab Elemen Masyarakat dan Pemerintah
Sadar atau tidak sadar, fakta menunjukkan Indonesia urutan pertama tergiur dengan judi online mencapai angka transaksi 81 triliun Rupiah.
*) Oleh: Suandi
KEMAJUAN teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) di era revolusi industri 4.0 sudah membuka peluang besar bagi para pelaku kejahatan judi online.
Judi online pun terus berkembang pesat dengan memanfaatkan fasilitas jaringan internet sebagai sarana operasionalnya.
Para pelaku kejahatan judi online dengan mudah dan cepat melakukan kejahatan judi online, dimana saja dan kapan saja yang penting jaringan internet tersedia mareka dapat bermain judi online (Hermon N, dkk, 2024).
Dalam permainan judi online kalah dan benang tetap menimbulkan penasaran dan goncangan batin untuk terus berusaha main lagi, karena bila kalah mareka berusaha mengejar kembali uang yang hilang dengan taruhan jumlah uang yang sama atau lebih besar lagi guna meraih keuntungan yang lebih besar,
sedangkan bagi yang menang juga terus ingin bermain untuk menambah keuntungan yang lebih besar lagi, begitulah seterusnya sampai mareka tidak mengenal siang dan malam, apa lagi anak dan istri (Reza Suharya, 2019).
Faktor penyebab masyarakat terilabat dalam kejahatan perjudian online dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu faktor internal, dan eksternal.
Faktot internal dipengarui oleh niat, sifat, bakat dan daya emosional, sedangkan fartor eksternal dipengaruhi oleh faktor ekonomi, perilaku yang dipelajari (differential association), dan sarana dan prasarana yang tersedia (Maruf Rian Ardiansyah, 2023).
Mengingat dampak negatif yang begi besar terhadap perjudian online kepada masyarakat, maka pihak pemerintah telah berusaha mencegah dan memberantas melalui landasan hukum terkait penjudian online yang termakhtub dalam pasal 27 ayat (2) Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (Maruf Rian Ardiansyah, 2023).
Upaya pencegahan judi online tersebut dilakukan dengan metode pre-emptive, metode preventif dan metode represif (Hermon N, dkk, 2024).
Dewasa ini, judi online sudah menjadi penyakit sosial yang sangat berbahaya bagi pelaku judi online sendiri juga bagi masyarakat luas, karena disamping bertentangan dengan norma adat, norma sosial, norma hukum dan norma agama juga dapat mengganggu masa depan pelaku judi online dan merusak tatanan sosial kemasyarakatan (Nikita Riskila, 2017).
Dahsyatnya, walaupun bertentangan dengan berbagai nilai dan norma praktik judi online tetap marak dimana-mana ditengah-tengah masyarakat,
karena dalam permainan judi online ada pertaruhan yang terpikir hanya harapan menang semata, tanpa mempertimbangkan kalah dan resiko dalam permainan, pertandingan dan perlombaan tersebut (Kartini Kartono, 1981).
Penyakit judi online, lebih ganas dari penyakit tumor dan kanker yang sulit diobati secara medis.
Hanya saja, kalau penyakit tumor dan kaker ganas menyerang dan menyebarkan ke seluruh organ tubuh yang taruhan mematikan, ternyata judi online lebih dahsyat lagi seperti racun yang sangat berbisa bukan hanya merusak fisik pelaku judi online semata,
ternyata dapat merusak mental spritual pelaku dan tatanan kehidupan keluarga, tetangga, masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam ajaran agama Islam, perjudian dalam bentuk apapun, termasuk judi online hukumnya adalah haram (QS. Al Maidah: 91), karena efek dari penjudian online dapat menjerumuskan pelaku kepada kemiskinan, gangguan psikologis, rusak rumah tangga,
dan yang sangat membahayakan sekali adalah dapat mendorong mareka melakukan kejahatan dan kemaksiatan yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat (M. Ikhwan, 2024).
Bahkan dalam situasi tertentu mareka tidak segan-segan rela membunuh ibu dan bapak selaku orang tua, adik atau kakak kandung, saudara dan tetangga sendiri demi ada uang untuk main judi online.
Sadar atau tidak sadar, fakta menunjukkan Indonesia urutan pertama tergiur dengan judi online mencapai angka transaksi 81 triliun Rupiah (Laporan Survey Drone Emprit, 2023).
Kondisi ini, kalau terus dibiarkan tanpa ada preventif dan kuratif bangsa Indonesia, khususnya rakyat Aceh yang julukan serambi mekah akan hancur finalsial dan mental spritual untuk memperoleh rezeki yang halal, yaitu rezeki yang dapat mendatang kebaikan, dan keberkahan kepada individu, masyarakat, bangsa dan negara.
Sekarang ini, sudah saatnya kita saling bahu membahu dan saling bertanggung jawab dalam memberantas kejahatan judi online sesuai dengan otoritas yang ada pada diri kita masing-masing,
seperti orang tua dalam keluarga, tokoh ulama dan masyarakat dalam ormas Islam, dan para pejabat serta birokrat dalam pemerintah sehingga semua sendi dapat menutup celah, ruang, dan peluang bagi mareka yang ingin melakukan judi online.
Tanggung Jawab Orang tua
Benteng utama dalam memberantas judi online berada ditangan orang tua selaku kepala rumah tangga.
Orang tua (ibu bapa) disamping dirinya bersikap tegas untuk tidak melakukan kejahatan judi online, juga yang sangat urgen mengontrol secara kontinu dan ketat terhadap anak agar mareka tidak terlibat dalam kejahatan judi online.
Bentengilah anak dengan ilmu agama, berikan wejangan dan nasehat, ikutkan mareka dalam pengajian dan arahkan mareka agar selalu sibuk dalam kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
Orang tua, setiap gerak langkah anak harus dikontrol dengan ketat dengan siapa mareka bergaul, dimana posisinya sekarang dan sedang apa yang mareka lakukan guna menutup peluang bagi mareka untuk tidak melakukan kejahatan judi online.
Tanggung jawab organisasi sosial kemasyarakatan (ormas)
Gerakan bimbingan dan penyuluhan pembangunan bidang agama, khususnya bidang kejahatan judi online berada dalam otoritas tokoh agama dan tokoh masyarakat (toga dan tomas), baik secara pribadi-pribadi maupaun secara organisasi sosial kemasyarakatan, wajib mengedukasi dan mengsosialisasi gerakan anti kejahatan judi online ke seluruh elemen masyarakat Indonesia, dan khususnya masyarakat Aceh.
Toga dan tomas, dalam setiap kesempatan, seperti waktu khutbah jum’at, waktu pengajian, waktu duduk bersama dengan masyarakat harus senantiasa memberikan bimbingan dan penyuluhan terkait bahayanya kejahatan judi online terhadap masa depan diri pelaku sendiri, orang tua, tetangga, masyarakat, bangsa dan negara.
Bahkan bila perlu toga dan tomas melakukan gerakan bersama dengan pemerintah daerah untuk berkunjung ke desa-desa dalam rangka memberikan penyuluhan tentang bahaya kejahatan judi online bagi para pelaku perjudian, sehingga gema gerakan anti kejahatan judi online merasuk dalam jiwa sanubari masyarakat aceh.
Tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah
Pemerintah memeliki otoritas yang tinggi untuk memberantas judi online, karena informasi dan transaksi elektronik pengaturannya berada ditangan pemerintah, begitu juga dalam pemberantasan konten bermuatan judi online.
Pemerintah saat ini, melalui menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) telah mengintruksikan enam langkah yang harus dilakukan dalam menangani judi online, diantaranya melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial dan platform media lain yang dapat mencegah dan memberantas judi online.
Begitu juga pihak aparat keamanan harus terus menerus melakukan preventi dan proaktif untuk menciduk para pelaku kejahatan judi online dimana saja dan kapan saja jangan diberi ruang gerak melakukan praktik judi online.
Begitu juga pihak gubernur, bupati, kepala dinas, badan dan kantor terus membuat surat edaran berupa instruksi-instruksi kepada apatur negara dan masyarakat guna sama-sama melakukan gerakan memberantas praktik judi online.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa memberantas judi online yang sedang marak sekarang ini dalam masyarakat menjadi tanggung jawab elemen masyarakat dan pemerintah dalam memberantas judi online sesuai menurut otoritas masing-masing, seperti orang tua selaku kepala rumah tangga bertanggung jawab terhadap diri dan anaknya agar tidak terlibat dalam kejahatan judi online.
Selanjutnya bagi tokoh agama dan tokoh masyarakat (toga-tomas), baik secara pribadi-pribadi maupaun secara organisasi sosial kemasyarakatan untuk mengedukasi dan mengsosialisasi gerakan anti kejahatan judi online ke seluruh elemen masyarakat.
Kemudian bagi para birokrat dan pejabat terus melakukan upaya preventif dan proaktif dalam memberantas berbagai macam konten judi online dan atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial dan platform media lain yang dapat memberantas judi online,
selanjutnya melakukan preventif dan proaktif dari pihak aparat keamanan supaya dapat menciduk para pelaku kejahatan judi online dimana saja dan kapan saja jangan berikan ruang dan peluang bagi mareka melakukan praktik judi online,
kemudian melakukan preventif dan proaktif dari pihak gubernur, bupati, kepala dinas, badan dan kantor dengan cara mengeluarkan surat edaran berupa instruksi-instruksi kepada apatur negara dan masyarakat untuk sama-sama melakukan gerakan memberantas praktik judi online. (*)
*) PENULIS adalah Pengurus Meunasah Al-Bayan Ujong Kalak dan Tokoh Masyarakat Aceh Barat
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Artikel KUPI BEUNGOH lainnya baca DI SINI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Suandi-pengurus-Meunasah-Al-bayan-Ujongkalak-dan-Tokoh-Masyarakat-Aceh-Barat.jpg)