Rabu, 3 Juni 2026

Kupi Beungoh

Ketika Jepang ‘Mengingatkan’ TRK

Di sisi lain, para pengusaha Jepang yang berinvestasi di Indonesia justru menyampaikan keluhan pahit: banyak kesepakatan (MoU)

Tayang:
Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/HO
Maimun Panga adalah alumni Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Dakwah IAIN/UIN Ar-Raniry dan Juga Mahasiswa Aktif PPS Magister Administrasi Publik (MAP) Universitas Iskandar Muda. 

Oleh: Maimun Panga*)

DUNIA investasi Indonesia baru-baru ini dikejutkan oleh dua kabar yang kontras namun saling terkait.

Di satu sisi, Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan (TRK), dengan optimisme tinggi mengumumkan rencana mega investasi senilai Rp200 triliun untuk hilirisasi industri tembaga dan baterai kendaraan listrik di atas lahan seluas 5.000 hektare.

Di sisi lain, para pengusaha Jepang yang berinvestasi di Indonesia justru menyampaikan keluhan pahit: banyak kesepakatan (MoU) investasi berakhir tanpa realisasi nyata.

Meski disampaikan dalam forum nasional, esensi kritik pengusaha Jepang itu menampar langsung daerah-daerah yang tengah menggaungkan megaproyek, termasuk Nagan Raya.

Baca juga: Sepucuk Surat untukmu, Pancasila

Jepang yang dikenal dengan etos kerja presisi dan kalkulasi matang, seakan mengirimkan “surat peringatan dini” kepada TRK. 

Sebagai kepala daerah, TRK memikul tanggung jawab moral dan politik untuk membuktikan bahwa angka fantastis di atas kertas benar-benar menjelma menjadi kerja nyata di lapangan.

Setidaknya, ada tiga alasan mengapa optimisme Rp200 triliun tersebut patut diuji dengan kacamata skeptisisme ala investor Jepang.

Pertama, soal transparansi investor. Pemerintah daerah hingga kini belum membuka secara terang identitas perusahaan berstatus Tbk (terbuka) yang diklaim menjadi investor utama.

Nilai Rp200 triliun bukan angka sepele, bahkan melampaui gabungan APBD seluruh provinsi di Sumatra. Bagi investor berpengalaman, kejelasan profil mitra adalah fondasi kepercayaan.

Tanpa keterbukaan rekam jejak, kesehatan finansial, dan komitmen emisi modal, publik wajar curiga. Tanpa akuntabilitas, angka besar itu berisiko dinilai sekadar komoditas politik atau “angin surga”.

Kedua, kepastian hukum dan stabilitas sosial. Keluhan pengusaha Jepang berulang kali menekankan dua hal ini.

Rencana industri berbasis pertambangan di kawasan sensitif seperti Nagan Raya tak terpisahkan dari potensi resistensi lokal, terutama trauma konflik lingkungan yang belum sepenuhnya pulih di wilayah seperti Beutong Ateuh. 

Pembukaan lahan minimal 5.000 hektare bukan urusan membalik telapak tangan. Ada ancaman nyata terhadap ruang hidup masyarakat adat, kelestarian hutan, dan sumber air. Karena itu, TRK harus memastikan AMDAL yang jujur serta memperoleh restu murni masyarakat lingkar tambang. Investor rasional akan mundur bila melihat instabilitas sosial, sehingga angka Rp200 triliun bisa kembali menjadi kertas tak bernilai.

Ketiga, kesiapan birokrasi. Penyakit kronis birokrasi Indonesia, instruksi di atas yang berubah menjadi aturan menjebak dan pungutan liar di bawah, kerap dikeluhkan investor Jepang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved