Breaking News

Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Klaim Punya 3 Bukti

Penyidik Polda Jabar mengaku memiliki tiga bukti yang mengarah kepada keterlibatan Pegi dalam kasus yang terjadi pada 2016 silam ini. 

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. 

Karena itu, Polda Jabar menilai Pegi memiliki kecenderungan berbohong dan bersikap manipulatif.

"Dalam diri Pegi Setiawan ada sikap kecenderungan untuk berbohong atau menutupi kejadian yang sebenarnya dan manipulatif karena ditemukan beberapa perbedaan cerita antara Pegi Setiawan dengan ayah kandungnya pada saat ditanyakan pertanyaan yang sama," jelasnya.

Selain itu, Polda Jabar juga mengungkap sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan Pegi.

Pegi disebut juga menggunakan obat-obatan terlarang hingga sempat berurusan dengan Polsek Gunung Sari Cirebon.

"Bahwa ada perilaku menyimpang yang dilakukan Pegi Setiawan dalam pelanggaran hukum, seperti tidak memiliki SIM, memakai sepeda motor yang memiliki surat-surat kelengkapan yang lengkap, dan menggunakan obat-obatan terlarang," jelasnya.

"Serta pernah ditangkap di Polsek Gunung Sari Cirebon, kemudian berdasarkan hasil psikologi forensik memiliki indikasi melakukan tindakan pidana seperti perkara yang dipersangkakan," tuturnya. 

 

Baca juga: Kutaradja Fried Chicken Hadir Perdana di Nagan Raya, Baru Diresmikan

Baca juga: Diogo Costa Ukir Sejarah di Euro 2024 Usai Bawa Portugal ke 8 Besar, Ungkap Kunci Gagalkan 3 Penalti

Baca juga: Bejat! Kakek Berusia 62 di Maros Setubuhi Bocah 9 Tahun, Aksi Pelaku Dipergoki Paman Korban

Tribunnews.com: Klaim Punya 3 Bukti, Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved