Beirta Aceh Utara
Sudirman Jabat Ketua Panwaslih Aceh Utara, Ini Struktur Divisinya
“Setelah pelantikan dan pembentukan struktur, kemudian kami mengikuti bimbingan teknis yang diadakan di kantor Panwaslih Aceh Utara,” ujar Sudirman.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Rapat itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali SE MM, didampingi, Hendra Yuliansyah (Wakil Ketua I) Khairuddin ST (Wakil Ketua II) dan Misbahul Munir ST MM (Wakil Ketua III).
“Pimpinan DPRK Aceh Utara dengan Keputusannya Nomor 6 Tahun 2024 tentang penunjukkan Komisi I sebagai pelaksana rekrutmen calon Panitiai Seleksi Pemilihan Anggota Panwaslih,” ujar Arafat.
Hal ini sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 tentang penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh. Dalam Pasal 43 ayat (1) disebutkan, paling lambat tiga bulan sebelum tahapan penyelenggaraan setiap pemilu dimulai, DPRK melakukan seleksi untuk menjaring dan menyaring bakal calon Panwaslu Kabupaten/Kota.
Dalam Ayat (5) kata Arafat disebutkan DPRK menetapkan lima nama peringkat teratas dari 15 nama calon Panwaslih Kabupaten/kota untuk diusulkan kepada Bawaslu.
“Berdasarkan Surat Komisi I DPRK Aceh Utara pada 13 Mei 2024 perihal pengajuan lima calon anggota panwaslih Aceh Utara untuk ditetapkan dalam sidang paripurna.
DPRK Aceh Utara lanjut Arafat menetapkan lima calon Anggota panwaslih yaitu, Abdullah SH, Sudirman SH, Mulyadi, Faisal Anwar dan MIsbahuddin SE MSM.
“Dengan telah ditetapkan, maka peringkat 1 sampai 5 segera dilakukan pengusulan pengangkatan menjadi anggota panwaslih kepada Bawaslu,” pungkas Arafat.(*)
Baca juga: Hari Ini, Komisi I Lakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan Peserta Calon Panwaslih Pidie

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.