Hakim Perintahkan Polda Jabar Lepaskan Pegi Setiawan dari Tahanan
Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan serta melepaskan Pegi dari tahanan.
Penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan ini dinilai janggal oleh publik.
Hal ini karena Polda Jabar menetapkan tersangka tanpa melakukan pemanggilan terhadap Pegi Setiawan, yang setidaknya dilakukan 2 kali sebelum penetapan tersangka.
Tidak hanya itu, pencarian alat bukti yang dilakukan Polda Jabar dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.
Pasalnya, alat bukti tersebut baru dicari setelah Pegi Setiawan dinyatakan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
Pegi Setiawan dinyatakan sebagai tersangka terakhir sekaligus tersangka utama pada kasus Vina Cirebon.
Sebelumnya, nama Pegi alias Perong masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama dengan 2 orang lainnya Andi dan Dani.
Namun pada akhirnya, nama Andi dan Dani dihapus dari DPO setelah tertangkapnya Pegi Setiawan yang disebut sebagai Pegi Perong.
Baca juga: Lagi, Serangan Drone Hizbullah Hantam Pangkalan Mata-mata Israel di Gunung Hermon
Baca juga: Hitung Ulang Surat Suara Dimulai, KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam
Baca juga: Zulkifli Hasan Kukuhkan Pasangan Aminullah-Afdhal
| Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Oplosan BBM Setahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta |
|
|---|
| Hakim Vonis Tiga Penyelundup Senpi ke Lapas Lhoksukon Tiga Tahun Penjara |
|
|---|
| PN Lhoksukon Kembali Sidangkan Kasus BBM Oplosan, Terdakwa Sudah Setahun Beroperasi |
|
|---|
| Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Narkoba, Ini Alasan Hakim |
|
|---|
| Janda Muda Pengguna Sabu Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pria Lebih Berat, Tiga Masih DPO |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pegi-Setiawan-PS-alias-Perong-pembunuh-Vina-di-Cirebon-dalam-konferensi-pers.jpg)