Hakim Perintahkan Polda Jabar Lepaskan Pegi Setiawan dari Tahanan

Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan serta melepaskan Pegi dari tahanan.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/Tangkap Layar/Istimewa
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

Penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan ini dinilai janggal oleh publik.

Hal ini karena Polda Jabar menetapkan tersangka tanpa melakukan pemanggilan terhadap Pegi Setiawan, yang setidaknya dilakukan 2 kali sebelum penetapan tersangka.

Tidak hanya itu, pencarian alat bukti yang dilakukan Polda Jabar dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.

Pasalnya, alat bukti tersebut baru dicari setelah Pegi Setiawan dinyatakan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

Pegi Setiawan dinyatakan sebagai tersangka terakhir sekaligus tersangka utama pada kasus Vina Cirebon.

Sebelumnya, nama Pegi alias Perong masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama dengan 2 orang lainnya Andi dan Dani.

Namun pada akhirnya, nama Andi dan Dani dihapus dari DPO setelah tertangkapnya Pegi Setiawan yang disebut sebagai Pegi Perong.

Baca juga: Lagi, Serangan Drone Hizbullah Hantam Pangkalan Mata-mata Israel di Gunung Hermon

Baca juga: Hitung Ulang Surat Suara Dimulai, KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam

Baca juga: Zulkifli Hasan Kukuhkan Pasangan Aminullah-Afdhal

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved