Breaking News

Hakim Perintahkan Polda Jabar Lepaskan Pegi Setiawan dari Tahanan

Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan serta melepaskan Pegi dari tahanan.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/Tangkap Layar/Istimewa
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan serta melepaskan Pegi dari tahanan.

Pembebasan Pegi Setiawan harus dilakukan Polda Jabar setelah Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Sidang yang dimulai sejak 09.00 WIB, Senin, 8 Juli diikuti oleh para pendukung Pegi Setiawan dan juga para tim kuasa hukum. Para pendukung Pegi bersorak sorai saat hakim memberikan putusan terkait sidang tersebut.

"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim juga menyatkan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. 

"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pegi Setiawan Bebas, Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim, Status Tersangka Tak Sah

 

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi juga meyakini bahwa status penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tidak lah sah.

Tak hanya itu, muncul juga beragam kecurigaan usai jalannya Sidang Praperadilan Pegi pada Senin (1/7/2024) hingga Jumat (5/7/2024) kemarin.

 

Alat yang akan mengembalikan pertumbuhan rambut hingga 100 persen! Rambut akan kembali tumbuh tebal dengan
 

Papiloma Hilang dan Parasit Keluar, Minum Ini
 

Apa yang harus dilakukan untuk rambut mulai tumbuh lagi? Metode rumah
 

Obat terbaik untuk kebotakan! Cara paling efektif!
 
 
Salah satu kecurigaan tersebut diungkap oleh Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Susno justru menaruh kecurigaannya kepada salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, Aep.

Bukan menuduh, tetapi Susno mengaku memiliki alasan kuat atas argumennya itu.

"Kalau saya jadi penyidik, saya perdalam Aep. Kenapa adanya 11 nama berasal dari BAP Rudiana (ayah Eky). Rudiana tidak ada di TKP," kata Susno, Jumat (5/7/2024).

Susno meyakini nama-nama terpidana ini didapat Iptu Rudiana berdasarkan keterangan dari Aep.

Apalagi Aep pernah menyebut aksi pelemparan batu terhadap Vina dan kekasihnya, Eky pada tahun 2016 silam.

Tak hanya Aep, Susno turut menyeret nama Dede dan Melmel untuk ikut diperiksa.

"Ini yang harus diperiksa," imbuhnya.

Baca juga: Hasil Sidang Praperadilan Pegi Diputuskan Besok: Jangan Paksakan Orang Tak Bersalah Dihukum Mati


Sebagai informasi, Saka Tatal, eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon juga pernah melaporkan Dede dan berencana melaporkan Melmel ke Polres Cirebon Kota.

Saka Tatal merasa keberatan karena keterangan Dede membuat dirinya mendapatkan vonis 8 tahun penjara.

"Karena ada di BAP Rudiana. Aep tahu darimana tahu 11 ini, ngasih tahu Rudiana. Saya tidak menuduh ya," kata Susno Duadji.

"Jangan-jangan ini pelakunya. Jangan-jangan si Aep pelakunya kok dia bisa tahu persis. Saya curiga besar mudah-mudahan ga lari, bisa jadi Aep pelakunya," sambung Susno.

Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Baca juga: Mantan Wakapolri: Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi

Pegi Setiawan sendiri baru ditangkap oleh pihak kepolisian setelah 8 tahun kasus Vina Cirebon berlalu, yakni pada Mei 2024 lalu.

Penangkapan Pegi Setiawan ini dilakukan setelah viralnya film Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang pada 2024 ini.

Penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan ini dinilai janggal oleh publik.

Hal ini karena Polda Jabar menetapkan tersangka tanpa melakukan pemanggilan terhadap Pegi Setiawan, yang setidaknya dilakukan 2 kali sebelum penetapan tersangka.

Tidak hanya itu, pencarian alat bukti yang dilakukan Polda Jabar dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.

Pasalnya, alat bukti tersebut baru dicari setelah Pegi Setiawan dinyatakan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

Pegi Setiawan dinyatakan sebagai tersangka terakhir sekaligus tersangka utama pada kasus Vina Cirebon.

Sebelumnya, nama Pegi alias Perong masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama dengan 2 orang lainnya Andi dan Dani.

Namun pada akhirnya, nama Andi dan Dani dihapus dari DPO setelah tertangkapnya Pegi Setiawan yang disebut sebagai Pegi Perong.

Baca juga: Lagi, Serangan Drone Hizbullah Hantam Pangkalan Mata-mata Israel di Gunung Hermon

Baca juga: Hitung Ulang Surat Suara Dimulai, KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam

Baca juga: Zulkifli Hasan Kukuhkan Pasangan Aminullah-Afdhal

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved