Profil Eman Sulaeman yang Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Sudah 24 Tahun Jadi Hakim

Hakim Eman Sulaeman adalah hakim dalam sidang praperadilan yang menerima permohonan Pegi Setiawan

Editor: Amirullah
TribunTangerang/kolase
Profil Eman Sulaeman, Hakim yag Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon 

Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Ucapan Hakim Eman Sebelum Sidang

Sebelumnya, Eman Sulaeman pernah memastikan jika akan memutus sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan objektif.

“Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus secara objektif,” tegas Eman.

Eman kemudian menekankan jika putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan yang dibacakan merupakan putusan terbaik bagi seluruh pihak.

“Saya akan memberikan putusan yang terbaik. Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia,” ujarnya.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan pada 11 Juni 2024, terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Pegi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, mengatakan pihaknya menggugat Polda Jabar terkait keabsahan penetapan Pegi sebagai tersangka.

"Kami akan tanyakan ke pihak Polda Jabar apakah ada bukti terkait pembunuhan itu yang berdasar pada scientific crime investigation (SCI) atau tidak, seperti sidik jari, tes DNA, dan CCTV," kata Sugiyanti Iriani, Minggu (23/6/2024).

Menurutnya barang bukti seperti CCTV tak pernah dimunculkan, serta sidik jari para terpidana pun tak pernah ada.

Dia menduga polisi salah tangkap terhadap kliennya Pegi Setiawan.

(SRIPOKU/SERAMBI/TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)


Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com

Baca juga: Bebas Osteoporosis, dr Zaidul Akbar Bagikan Resep Herbal Bikin Tulang Kuat, Cukup Direbus

Baca juga: Pernyataan Terbaru Polda Jabar Usai Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan: Siap Patuhi Putusan Hakim

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved