Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara Usai MA Tolak Kasasi, Mobil Land Rover Dirampas
MA memerintahkan agar Land Rover milik Plate dirampas dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate atau Johnny G Plate dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
MA juga menetapkan agar mobil Land Rover milik Plate dirampas.
MA memerintahkan agar Land Rover milik Plate dirampas dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Johnny merupakan terdakwa dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Tolak kasasi terdakwa dan JPU,” demikian bunyi amar putusan kasasi nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024 yang diputus, Selasa (9/7/2024) dilansir dari situs MA.
Meskipun ditolak, namun perkara kasasi yang diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin hakim Soesilo dengan hakim Sinintha Yuliansih Sibarani dan hakim Yanto ini memperbaiki amar putusan.
Majelis hakim menambah perintah agar satu unit mobil Land Rover milik Johnny G Plate dirampas untuk negara atas tindakan yang telah dilakukan eks Menkominfo itu.
“Perbaikan sekedar barang bukti berupa satu mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,” kata hakim.
Baca juga: Sumbang Rp 100 Juta ke Atlet NTT, Uang Johnny G Plate Ternyata Hasil Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Dalam perkara ini, Johnny Plate dihukum 15 tahun penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI pada 12 Februari 2024.
PT DKI Jakarta menguatkan vonis 15 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin hakim H. Mulyanto dengan hakim Anthon R. Saragih dan hakim Brhotma Maya Marbun sebagai anggota.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain menguatkan hukuman badan dan denda, PT DKI menambah jumlah hukuman pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh eks Menkominfo itu.
Johnny G Plate dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 16.100.000.000 atau Rp 16 miliar dan 10.000 dollar Amerika Serikat (USD) subsider 5 tahun kurungan.
Jumlah uang pembayaran pengganti ini lebih besar daripada putusan PN Tipikor Jakarta yang menghukum Johnny G Plate untuk membayar Rp 15,5 miliar kepada negara.
Dengan Memakai Tongkat KPT Banda Aceh Hadiri Upacara HUT MA RI ke-80 |
![]() |
---|
VIDEO - Pengadilan Negeri Blangpidie Peringati HUT Ke-80 Mahkamah Agung |
![]() |
---|
HUT Ke-80 Mahkamah Agung, Munawwar Hamidi Cerita Perjalanan Pembangunan PN Blangpidie |
![]() |
---|
Kasasi MA Turun, Jaksa Jebloskan Eks Kadisdik Aceh ke Lapas Lambaro |
![]() |
---|
Budi Said Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar 1,1 Ton Emas Antam, Kasasi Ditolak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.