Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara Usai MA Tolak Kasasi, Mobil Land Rover Dirampas
MA memerintahkan agar Land Rover milik Plate dirampas dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Johnny bersama sejumlah terdakwa lain dalam perkara ini dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.
Baca juga: VIDEO - Emak-emak Israel Serang Parlemen Knesset, Tuntut Sandera Dibebaskan
Baca juga: VIDEO Situasi Keos di Ukraina, Petugas Keamanan Putus Asa Hadapi Serangan di RS Kyiv
Baca juga: Banyak tak Tahu, Air Liur Saat Pagi Rupanya Mengandung Antioksidan Dianjurkan Jangan Sikat Gigi Dulu
Kompas.com dengan judul "Kasasi Ditolak, Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara"
Dengan Memakai Tongkat KPT Banda Aceh Hadiri Upacara HUT MA RI ke-80 |
![]() |
---|
VIDEO - Pengadilan Negeri Blangpidie Peringati HUT Ke-80 Mahkamah Agung |
![]() |
---|
HUT Ke-80 Mahkamah Agung, Munawwar Hamidi Cerita Perjalanan Pembangunan PN Blangpidie |
![]() |
---|
Kasasi MA Turun, Jaksa Jebloskan Eks Kadisdik Aceh ke Lapas Lambaro |
![]() |
---|
Budi Said Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar 1,1 Ton Emas Antam, Kasasi Ditolak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.