Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara Usai MA Tolak Kasasi, Mobil Land Rover Dirampas

MA memerintahkan agar Land Rover milik Plate dirampas dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Eks Menkominfo Johnny G Plate 

Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Johnny bersama sejumlah terdakwa lain dalam perkara ini dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.

Baca juga: VIDEO - Emak-emak Israel Serang Parlemen Knesset, Tuntut Sandera Dibebaskan

Baca juga: VIDEO Situasi Keos di Ukraina, Petugas Keamanan Putus Asa Hadapi Serangan di RS Kyiv

Baca juga: Banyak tak Tahu, Air Liur Saat Pagi Rupanya Mengandung Antioksidan Dianjurkan Jangan Sikat Gigi Dulu

Kompas.com dengan judul "Kasasi Ditolak, Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved