Usai Bebas, Pegi Setiawan Ceritakan Detik-detik Ditangkap Polisi di Rumah Mantan Bosnya di Bandung

Usai menghirup udara bebas, Pegi pun menceritakan detik-detik penangkapannya pada 21 Mei 2024.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Pegi Setiawan saat akan meninggalkan Mapolda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. Pegi dibebaskan setelah menang dalam gugatan praperadilan status tersangka kasus Vina Cirebon. 

Tak hanya itu, Pegi juga sempat menceritakan pengalamannya selama mendekam di tahanan Polda Jabar.

Menurutnya, ia pernah dipukul oleh salah seorang penyidik selama menjalani penahanan di Mapolda Jawa Barat.

"Saya pernah dipukul di bagian mata. (Pemukul) itu salah satu penguasa gedung (tahanan) itu.

Yang di penyidik, ibaratnya penguasa, polisi,” ujar Pegi dilansir dari Kompas.com, Selasa (9/7/2024).

Beberapa orang yang menjadi kuasa hukum Pegi disebut juga sempat melihat bekas pemukulan di matanya.

Peristiwa itu terjadi sebelum ada kuasa hukum yang mendampinginya.

Tak sampai di situ, Pegi bercerita bahwa wajahnya juga pernah dibekap dengan kantong plastik.

Perlakuan tersebut dialaminya setelah ibu dan kuasa hukumnya datang berkunjung.

"Sempat ada penyidik masukin kresek ke muka saya. Enggak lama, cuma saya enggak bisa napas. Saya berontak, mereka buka lagi," ungkap dia.

Pegi juga mengaku pernah mendapatkan intimidasi verbal dari polisi. Ia merasa, hal itu dilakukan agar dirinya mengaku membunuh Vina dan Eky.

Bahkan, intimidasi yang dilakukan oleh polisi sampai membuat Pegi tidak bisa tidur.

"Dua malam enggak tidur. Selama dua malam mental saya jatuh," jelas dia.

Baca juga: Eks Wakapolri Bilang Polda Jabar Harus Ganti Rugi Rp100 M untuk Pegi, Kuasa Hukum Pegi Sebut Segini

Pegi Tiba di Rumahnya di Cirebon Disambut Meriah Warga Desa

Pegi Setiawan pulang ke rumahnya di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024),  usai bebas dari tahanan Polda Jabar.

Seperti diketahui, Pegi tak lagi berstatus tersangka pembunuhan Vina dan Eky setelah hakim di Pengadilan Negeri Bandung memutus polisi salah prosedur dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka, Senin (8/7/2024).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved