Kajian Islam

Makmum Masbuk Saat Imam Sudah Rukuk, Apakah Wajib Baca Al Fatihah Hingga Selesai? Ini Penjelasan UAS

Bagi makmum yang masbuk apalagi jika imam sudah selesai membaca Al Fatihah dan surah pendek, tentu saja tidak memiliki Waktu yang cukup untuk menyeles

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Youtube Ustadz Abdul Somad Official
Ustadz Abdul Somad - Makmum Masbuk Saat Imam Sudah Rukuk, Apakah Wajib Baca Al Fatihah Hingga Selesai? Ini Penjelasan UAS 

Jika makmum tersebut mengikutinya, seambung UAS, maka ia mendapatkan 1 rakaat berjamaah.

Adapun untuk bacaan Al Fatihahnya yang tak sempat dibaca, sudah ditanggung oleh Imam.

"Imam menjadi penanggung jawab, bacaan imam (sudah) mencover bacaan makmum," lanjut UAS.

Berikut tayangan video penjelasan UAS lainnya mengenai bacaan Al Fatihah bagi makmum.

Hukum dasar makmum membaca Al Fatihah

Adapun hukum membaca Al Fatihah yang disebutkan sebelumnya berlaku apabila makmum dalam kondisi masbuk.

Sementara dalam kondisi tidak masbuk, ada perbedaan pendapat terkait hukum membaca Al Fatihah bagi makmum.

Dalam tayangan video yang diunggah YouTube Tsaqofah TV pada 8 September 2020, Ustad Abdul Somad menyebutkan, menurut Mazhab Hanafi, makmum tidak perlu lagi membaca surah Al Fatihah.

Hal itu dikarenakan imam menjadi penanggung jawab. sehingga bacaan makmum sudah ditanggung oleh Imam.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap UAS mengenai hukum dasar makmum membaca Al Fatihah.

Adapun shalatnya makmum tersebut tetap sah.

"Makmum di belakang diam dari awal sampai akhir, shalatnya sah. Sebab bacaannya sudah ditanggung Imam," jelas UAS.

Sementara menurut Mazhab Maliki, makmum membaca Al Fatihah tergantung pada bacaan imam.

Apabila imam membaca Al Fatihah secara Jahar (keras), maka makmum tak perlu lagi membacanya.

"Sebab ia sudah mendengar (bacaan imam)," kata UAS.

Namun apabila imam membaca Al Fatihah secara sir (samar) misalnya seperti pada Waktu shalat Dzuhur dan Ashar.

Baca juga: Kapan Waktu Tepat Makmum Baca Al Fatihah Saat Shalat Berjamaah? Simak Tata Caranya Menurut UAS

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved