Update Kasus Suap Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Jatim, KPK Tetapkan 21 Tersangka Baru

Kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua P Simanjuntak itu telah naik ke tahap penyidikan.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPK resmi menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga tersangka lainnya, yakni Staf Ahli Sahat, Rusdi, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 miliar. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua P Simanjuntak itu telah naik ke tahap penyidikan.

"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan [Sprindik] terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, maka KPK telah menetapkan tersangka.

Tessa mengatakan total tersangka dalam perkara ini ada 21 orang.

"Bahwa dalam sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," katanya.

Sayangnya, Tessa enggan membeberkan identitas ke-21 tersangka.

Dia hanya menyebutkan bahwa empat tersangka penerima, tiga orang merupakan  penyelenggara negara. 

Sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. 

"Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara," sebut Tessa.

Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Truk Angkut Basarnas, Kerugian Negara Rp20,4 Miliar


Di samping itu, Tessa mengatakan, sejak 8 Juli 2024–12 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan di sejumlah lokasi.

Yaitu pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar; dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep. 

"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya," ungkap Tessa.

"Yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik," sambungnya.

Pada Selasa, 26 September 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Sahat Tua.

Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.

Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana empat tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang ingin Sahat dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. 

Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Baca juga: VIDEO - Ukraina Senasib dengan Israel, Senjata dan Pasukan Menipis, Garis Depan Dijebol Rusia

Baca juga: VIDEO Kerugian Israel Akibat Perang dengan Hamas Capai Rp 639,756 T

Baca juga: Aceh Utara Peringkat 6 dalam Popda Aceh di Aceh Timur, 23 Medali Diraih dari Sembilan Cabor Ini


 


Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan 21 Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Jatim

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved