Kajian Islam

Wajibkah Makmum Masbuk Baca Al Fatihah Sampai Selesai Meski Imam Sudah Rukuk? Begini Penjelasan UAS

Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa pada prinsipnya seorang makmum harus mengikuti imam dalam gerakan shalat.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Ustadz Abdul Somad (UAS) - Wajibkah Makmum Masbuk Baca Al Fatihah Sampai Selesai Meski Imam Sudah Rukuk? Begini Penjelasan UAS 

SERAMBINEWS.COM - Wajibkah makmum yang masbuk membaca surah Al Fatihah hingga selesai meski imam sudah rukuk?

Persoalan seputar ibadah shalat merupakan pembahasan yang tak pernah habis untuk dikupas.

Mulai dari tata cara hingga aturan dan hukumnya, persoalan ini masih saja sering ditanyakan oleh masyarakat muslim yang masih awam.

Termasuk mengenai hukum membaca Al Fatihah bagi makmum saat mereka masbuk.

Diketahui, membaca surah Al Fatihah ketika menunaikan ibadah shalat merupakan hal wajib.

Ini dikarenakan surah Al Fatihah merupakan satu dari 13 rukun dalam shalat.

Karena termasuk rukun, maka surah pertama dalam urutan mushaf Alquran ini wajib dibaca dan tidak boleh ditinggalkan, baik itu pada shalat fardhu maupun shalat sunnah.

Jika ditinggalkan secara sengaja, maka shalat yang dilakukan tidak dianggap alias tidak sah.

Baca juga: Makmum Masbuk Saat Imam Sudah Rukuk, Apakah Wajib Baca Al Fatihah Hingga Selesai? Ini Penjelasan UAS

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut.

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
[رَوَاهُ البُخَارِي]

Artinya: "Dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah)" [HR Bukhari No. 723].

Membaca surah Al Fatihah dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat, baik saat mengerjakan shalat secara munfarid (sendiri) atau secara berjamaah.

Ketika menunaikan shalat secara berjamaah, sebagian umat muslim yang menjadi makmum ada yang membaca Al Fatihah setelah imam selesai membacanya.

Sementara sebagiannya lagi ada yang membacanya serentak atau bersamaan dengan imam.

Namun hal itu bisa dilakukan jika jamaah atau makmum dalam situasi normal atau tidak terlambat (masbuk).

Bagi makmum yang masbuk apalagi jika imam sudah selesai membaca Al Fatihah dan surah pendek, tentu saja tidak memiliki Waktu yang cukup untuk menyelsaikan bacaan Al Fatihahnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved