Kajian Islam
Wajibkah Makmum Masbuk Baca Al Fatihah Sampai Selesai Meski Imam Sudah Rukuk? Begini Penjelasan UAS
Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa pada prinsipnya seorang makmum harus mengikuti imam dalam gerakan shalat.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Wajibkah makmum yang masbuk membaca surah Al Fatihah hingga selesai meski imam sudah rukuk?
Persoalan seputar ibadah shalat merupakan pembahasan yang tak pernah habis untuk dikupas.
Mulai dari tata cara hingga aturan dan hukumnya, persoalan ini masih saja sering ditanyakan oleh masyarakat muslim yang masih awam.
Termasuk mengenai hukum membaca Al Fatihah bagi makmum saat mereka masbuk.
Diketahui, membaca surah Al Fatihah ketika menunaikan ibadah shalat merupakan hal wajib.
Ini dikarenakan surah Al Fatihah merupakan satu dari 13 rukun dalam shalat.
Karena termasuk rukun, maka surah pertama dalam urutan mushaf Alquran ini wajib dibaca dan tidak boleh ditinggalkan, baik itu pada shalat fardhu maupun shalat sunnah.
Jika ditinggalkan secara sengaja, maka shalat yang dilakukan tidak dianggap alias tidak sah.
Baca juga: Makmum Masbuk Saat Imam Sudah Rukuk, Apakah Wajib Baca Al Fatihah Hingga Selesai? Ini Penjelasan UAS
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut.
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
[رَوَاهُ البُخَارِي]
Artinya: "Dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah)" [HR Bukhari No. 723].
Membaca surah Al Fatihah dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat, baik saat mengerjakan shalat secara munfarid (sendiri) atau secara berjamaah.
Ketika menunaikan shalat secara berjamaah, sebagian umat muslim yang menjadi makmum ada yang membaca Al Fatihah setelah imam selesai membacanya.
Sementara sebagiannya lagi ada yang membacanya serentak atau bersamaan dengan imam.
Namun hal itu bisa dilakukan jika jamaah atau makmum dalam situasi normal atau tidak terlambat (masbuk).
Bagi makmum yang masbuk apalagi jika imam sudah selesai membaca Al Fatihah dan surah pendek, tentu saja tidak memiliki Waktu yang cukup untuk menyelsaikan bacaan Al Fatihahnya.
makmum
masbuk
Baca Al Fatihah
Alfatihah
shalat
shalat berjamaah
imam
surah Al Fatihah
Hukum
UAS
Ustadz Abdul Somad
Serambi Indonesia
Serambinews
Talak Lewat WA atau SMS Apakah Sah? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya |
![]() |
---|
Empat Kunci Emas Lewat Amalan Hari Jumat: Buka Pintu Rezeki, Rahmat dan Ampunan dari Allah |
![]() |
---|
Diuji dengan Perselingkuhan Suami, Buya Yahya Ungkap Jalan Tengah untuk Istri, Langsung Cerai? |
![]() |
---|
Buya Yahya Jelaskan Hukum Bulu Kucing yang Menempel di Baju: Najis, Tapi Dimaafkan |
![]() |
---|
Adab Suami Istri Tidur Dalam Kondisi Junub Usai Berhubungan,Boleh Tunda Mandi Wajib Tapi Lakukan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.