Kajian Islam

Wajibkah Makmum Masbuk Baca Al Fatihah Sampai Selesai Meski Imam Sudah Rukuk? Begini Penjelasan UAS

Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa pada prinsipnya seorang makmum harus mengikuti imam dalam gerakan shalat.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Ustadz Abdul Somad (UAS) - Wajibkah Makmum Masbuk Baca Al Fatihah Sampai Selesai Meski Imam Sudah Rukuk? Begini Penjelasan UAS 

Sementara menurut Mazhab Maliki, makmum membaca Al Fatihah tergantung pada bacaan imam.

Apabila imam membaca Al Fatihah secara Jahar (keras), maka makmum tak perlu lagi membacanya.

"Sebab ia sudah mendengar (bacaan imam)," kata UAS.

Namun apabila imam membaca Al Fatihah secara sir (samar) misalnya seperti pada Waktu shalat Dzuhur dan Ashar.

Baca juga: Ragu Rakaat Shalat dan Lupa Sujud Sahwi, Apa Shalatnya Sah? Begini Penjelasan UAS

Pada kondisi ini makmum tetap wajib membaca Al Fatihah. Hal ini dikarenakan makmum tidak mendengar bacaan imam.

Sementara menurut Mazhab Syafi'i, jelas UAS, makmum tetap wajib membaca surah Al Fatihah meski imam sudah membacanya.

Meskipun saat imam membacanya secara jahar atau sir.

Adapun waktu membacanya yaitu usai imam selesai membaca surah Al Fatihah, atau setelah bacaan "Aamiin".

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved