Kajian Islam
Wajibkah Makmum Masbuk Baca Al Fatihah Sampai Selesai Meski Imam Sudah Rukuk? Begini Penjelasan UAS
Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa pada prinsipnya seorang makmum harus mengikuti imam dalam gerakan shalat.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Dalam tayangan video penjelasan lainnya, UAS menyebutkan, seorang makmum bahkan dianjurkan untuk langsung mengikuti gerakan yang sedang dilakukan oleh imam jika ia dalam kondisi terlambat.
Misalnya seperti saat makmum baru saja bergabung dalam shaf shalat sementara imam sudah melakukan gerakan rukuk.
Dikatakan UAS, makmum dalam kondisi tersebut boleh langsung rukuk usai melafadzkan 2 takbir, yaitu takbiratul ihram dan takbir intiqal.
"Andai kita masuk, imam rukuk, kita tetap takbir 2, takbirratul ihram sekali dan takbir intiqal sekali, langsung rukuk," ujar UAS sebagaimana dikutip dari tayangan video YouTube Kun Ma Alloh yang diunggah 19 September 2017.
Baca juga: Apakah Makmum Wajib Baca Al-Fatihah Setelah Imam Membacanya? Ini Jawaban Ustad Abdul Somad
Jika makmum tersebut mengikutinya, seambung UAS, maka ia mendapatkan 1 rakaat berjamaah.
Adapun untuk bacaan Al Fatihahnya yang tak sempat dibaca, sudah ditanggung oleh Imam.
"Imam menjadi penanggung jawab, bacaan imam (sudah) mencover bacaan makmum," lanjut UAS.
Berikut tayangan video penjelasan UAS lainnya mengenai bacaan Al Fatihah bagi makmum.
Hukum dasar makmum membaca Al Fatihah
Adapun hukum membaca Al Fatihah yang disebutkan sebelumnya berlaku apabila makmum dalam kondisi masbuk.
Sementara dalam kondisi tidak masbuk, ada perbedaan pendapat terkait hukum membaca Al Fatihah bagi makmum.
Dalam tayangan video yang diunggah YouTube Tsaqofah TV pada 8 September 2020, Ustad Abdul Somad menyebutkan, menurut Mazhab Hanafi, makmum tidak perlu lagi membaca surah Al Fatihah.
Hal itu dikarenakan imam menjadi penanggung jawab. sehingga bacaan makmum sudah ditanggung oleh Imam.
Berikut tayangan video penjelasan lengkap UAS mengenai hukum dasar makmum membaca Al Fatihah.
Adapun shalatnya makmum tersebut tetap sah.
"Makmum di belakang diam dari awal sampai akhir, shalatnya sah. Sebab bacaannya sudah ditanggung Imam," jelas UAS.
makmum
masbuk
Baca Al Fatihah
Alfatihah
shalat
shalat berjamaah
imam
surah Al Fatihah
Hukum
UAS
Ustadz Abdul Somad
Serambi Indonesia
Serambinews
Talak Lewat WA atau SMS Apakah Sah? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya |
![]() |
---|
Empat Kunci Emas Lewat Amalan Hari Jumat: Buka Pintu Rezeki, Rahmat dan Ampunan dari Allah |
![]() |
---|
Diuji dengan Perselingkuhan Suami, Buya Yahya Ungkap Jalan Tengah untuk Istri, Langsung Cerai? |
![]() |
---|
Buya Yahya Jelaskan Hukum Bulu Kucing yang Menempel di Baju: Najis, Tapi Dimaafkan |
![]() |
---|
Adab Suami Istri Tidur Dalam Kondisi Junub Usai Berhubungan,Boleh Tunda Mandi Wajib Tapi Lakukan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.