Lingkungan

Aceh Tamiang Miliki Qanun Kawasan tanpa Rokok, Puskesmas Manyakpayed Sosialisasi ke Warga

Kepala Puskesmas Manyakpated, NS Rismawati mengungkapkan aplikasi Qanun ini sangat penting disampaikan ke masyarakat agar bisa saling menjaga ketertib

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Dok Puskesmas
Kepala Puskesmas Manyakpayeed, NS Rismawati saat mendampingi tim provinsi melakukan penilaian di Masjid Nurul Yaqin, Aceh Tamiang. 

Laporan Rahmad WIguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Delapan lokasi di Aceh Tamiang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Larangan ini sudah berlaku dua tahun sejak ditetapkannya Qanun 03/2022 tentang kawasan tanpa rokok.

Lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok ialah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, termpat kerja, sarana olah raga dan tempat umum.

Puskesmas Manyakpayed, salah satu lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok terus memberikan edukasi Qanun ini kepada masyarakat.

Baca juga: Bahaya Asap Rokok Ganggu Salurkan Oksigen Dalam Tubuh, Dinilai juga Bisa Sebabkan Anak Stunting

Edukasi dan sosialisasi ini dilakukan melalui dialog dan beberapa spanduk yang mereka pasang.

Kepala Puskesmas Manyakpated, NS Rismawati mengungkapkan aplikasi Qanun ini sangat penting disampaikan ke masyarakat agar bisa saling menjaga ketertiban dan kesehatan umum.

“Edukasi dan sosialisasi ini bukan hanya kami sampaikan untuk internal kami di Puskesmas, tapi untuk seluruh lingkungan di Manyakpayed,” kata Risma, Senin (15/7/2024).

Baru-baru ini Puskesmas Manyakpayed mendampingi tim penilaian kawasan tanpa rokok dari provinsi untuk meninjau Masjid Nurul Yaqin.

Diketahui masjid merupakan salah satu item tempat yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

“Kami ikut mendampingi, kami berharap Qanun ini ditegakkan karena sangat penting untuk menciptakan kesehatan warga,” kata dia.

Melihat Qanun Aceh Tamiang Nomor 03/2022 tentang kawasan tanpa rokok, masyarakat yang melanggat terancam pidana kurungan 10 hari atau denda Rp 5 juta. Sanksi pidana ini terangkum dalam Pasal 18 (3), 21 dam 22.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved