Berita Banda Aceh
Diduga Jalankan Praktik Prostitusi, Satpol PP dan WH Banda Aceh Periksa 2 Tempat Usaha di Peunayong
Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal membenarkan pemeriksaan dua rumah yang makan yang diduga melakukan praktik prostitusi
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Diduga jalankan praktik tindakan asusila (Prostitusi) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap dua tempat usaha menjual makanan, juz dan kopi yang berada di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Senin (15/7/2024).
Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal membenarkan pemeriksaan dua rumah yang makan yang diduga melakukan praktik prostitusi.
Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap dua rumah makan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait keberadaan dua rumah yang tersebut kerap digunakan untuk praktia prostitusi.
"Ada laporan dari masyarakat, bahwa tempat itu kerap dijadilan tempat mangkal. Lalu kita kerahkan petugas untuk melakukan pemeriksaan," kata Rizal saat dikonfirmasi Serambi, Senin (15/7/2024).
"Memang kita tidak temukan hal-hal yang mengarah ke tindakan prostitusi. Tapi lokasi kerap mangkal cewek-cewek dan saat kita tanya ada saja alasannya," sambungnya.
Baca juga: Zina Dilokalisasi, Poligami Dihujat, Paradoks Sosial dan Religius dalam Masyarakat Modern
Sementara itu Komandan Regu yang bertugas melakukan pengecekan, Muzta'id mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa lokasi yang dilakukan pengecekan tersebut kerap dijadikan praktik prostitusi, dengan modus menyamarkan tempat sebagai rumah makan.
Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan TKP pertama di Gang Mabok.
Di lokasi yang sudah menjadi target pemeriksaan itu, pihaknya menemukan tiga orang yang terdiri dari 2 perempuan satu laki-laki berada di warung tempat jual jus dan makanan ringan tersebut.
"Lalu kita integorasi pemilik usaha berinisial Y dan dua orang lainnya berumur antara 40-50 tahun. Posisinya saat kita temukan, mereka sedang ngobrol dan tidak melakukan hal negatif," katanya.
Lalu pihaknya meminta untuk melakukan pengecekan ke lantai dua bangunan tersebut. Di sana mereka mendapati kamar yang hanya tersedia kasur dan bantal saja.
"Di sana lalu kita buat perjanjian dengan pemilik usaha untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat islam," ucapnya.
Baca juga: AKBP Deden dan AKBP Nanang Naik Podium Bareng Saat Lepas Sambut di Polres Aceh Utara
Di sana, kata Muzta'id, pemilik usaha tersebut mengaku baru satu minggu berjualan di bangunan tersebut. Ia baru saja alih sewa dari pemilik sebelumnya.
Kemudian di TKP kedua lanjut dia, tempat usaha rumah makan yang mereka cek juga mendapati adanya kamar kosong yang hanya tersedia kasur dan bantal saja. Tanpa ada riasan seperti lemari dan sebagainya.
"Pemilik usaha ini juga mengaku bahwa baru alih sewa tempat usaha sejak tiga bulan terakhir.
Kedua pemilik usaha ini kita buat surat perjanjian untuk tidak melakukan pelanggaran syariat. Jika terjadi akan kita tindak tegas," pungkasnya
Baca juga: Hasil Hitung Ulang Suara DPRA di Aceh Timur, Kursi Gerindra Beralih untuk PAS
Mahasiswa Kader Ulama MUI Sumut Datangi Dayah Insan Qur’ani, Kagum pada Model Kurikulum Terintegrasi |
![]() |
---|
BPOM Aceh Usul Take Down Enam Akun yang Menjual Produk Kosmetik Berbahaya |
![]() |
---|
DPRK Minta Pemko Banda Aceh Iklankan Aset yang Dikomersilkan |
![]() |
---|
Dari Aceh ke Seoul, Kisah Khairunnisa Alumni USK yang Jadi Guru Bahasa Korea di Panggung Dunia |
![]() |
---|
Fraksi NasDem DPRA Desak Pemerintah Aceh Tingkatkan Akses Pendidikan di Daerah Terpencil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.