Kamis, 7 Mei 2026

Jelang Pilkada Aceh

Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Caleg DPR RI, DPRA, dan DPRK, termasuk DPD yang terpilih di Pileg kemarin dan akan maju Pada Pilkada 2024 harus mengajukan surat pengunduran diri

Tayang:
Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua KIP Aceh, Saiful 

Caleg anggota DPR, DPD, DPRA dan DPRK  terpilih tetapi belum dilantik, bila maju mencalonkan diri sebagai gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota pada tahun 2024 harus mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRA dan DPRK. Saiful, Ketua KIP Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI, DPRA, dan DPRK, termasuk DPD yang terpilih di Pileg kemarin dan akan maju pada kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dipastikan harus mengajukan surat pengunduran diri. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Ketentuan PKPU itu disampaikan oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful dalam wawancaranya dengan Serambi, tadi malam. "Caleg  anggota DPR, DPD, DPRA dan DPRK  terpilih tetapi belum dilantik, bila maju mencalonkan sebagai gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota pada tahun 2024 harus mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRA dan DPRK," katanya.

Saiful lalu menjelaskan Pasal 14 ayat 4 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Pada huruf d disebutkan dengan jelas "mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD atau DPRD tetapi belum dilantik".

"Jadi, calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon," katanya.

Calon tersebut, lanjut Saiful, harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPD yang tidak dapat ditarik kembali pada saat pendaftaran pasangan calon. Ia juga menjelaskan, surat itu boleh diserahkan paling lambat saat perbaikan dokumen persyaratan calon. "Jika yang bersangkutan belum menyerahkan pada saat pendaftaran calon maka boleh diserahkan paling lambat saat perbaikan dokumen persyaratan calon," katanya.

Saiful juga menegaskan,  bahwa surat yang telah diserahkan itu tidak bisa lagi ditarik ulang. Artinya, surat pengunduran yang telah disampaikan melalui mekanisme partai politik peserta pemilu, menegaskan yang besangkutan memutuskan untuk mundur dari calon anggota legislatif terpilih. 

Lantas, jika caleg bersangkutan tidak terpilih lalu diajukan kembali sebagai caleg pergantian antar waktu (PAW) di sisa masa jabatan, apakah diperbolehkan? Terkait hal ini Saiful menegaskan tidak bisa.  "Kalau dia sudah mengundurkan diri ya tidak bisa ditarik kembali. Surat pengunduran diri yang disampaikan ke kita itu tidak bisa ditarik kembali. Jika diajukan kembali oleh partai juga tidak bisa, karena secara ketentuan tidak boleh, yang boleh menggantikan (PAW) itu tetap di bawah, berdasarkan suara terbanyak berikutnya," demikian Saiful.(dan)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved