Breaking News

Berita Banda Aceh

Sudah Ditetapkan jadi Tersangka, Enam Tersangka Dugaan Korupsi di BRA Belum Ditahan

Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Ruc

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/INDRA WIJAYA
Kajati Aceh, Joko Purwanto didampingi Wakajati dan Asintel memberikan keterangan kepada wartawan usai konferensi pers di Aula Kejati Aceh, Senin (22/7/2024). Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890, yang bersumber dari anggaran APBA-P TA 2023.

Ke enam tersangka itu adalah, Ketua BRA berinisial SH, ZF selaku koordinator atau penghubung Ketua BRA, MHD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian ada M selaku PPTK, ZM selaku peminjam perusahaan dan HM selaku koordinator atau penghubung rekanan penyedia.

Penetapan Ketua BRA dan CS dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur sumber anggaran APBA-P TA 2023.

Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ke enam tersangka yang terlibat dalam dğugaan korupsi tersebut hingga kini belum dilakukan penahanan.

Baca juga: Ketua BRA Suhendri Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Kakap, Juga Lima Tersangka Lainnya

Kejati Aceh, Joko Purwanto mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan pada minggu lalu.

Pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap enam tersangka tersebut, dan hanya 4 orang saja yang memenuhi panggilan penyidik.

“Kemudian nanti akan kita pangil lagi dałam minggu ini sebagai tersangka. Mudah-mudahan sehat semua dan bisa datang,” kata Joko usai konferensi pers di Aula Kejati Aceh, Senin (22/7/2024).

Dia mengatakan, saat ini memang ke enam tersangka belum dilakukan penahanan.

Penahanan dilakukan secara bertahap, lantaran kata dia, para tersangka baru ditetapkan satu minggu yang lalu.

“Sama dengan penyidikan, perkaranya bertahap. Ada prosesnya, dan kemungkinan ada penambahan tersangka baru, nanti ditunggu saja perkembangannya,” pungkasnya.

Baca juga: Jaksa Lakukan Pemeriksaan Konfrontasi Terhadap 9 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Benih di BRA

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Muhammad Ali Akbar menambahkan, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan para tersangka.

“Sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Dan ini masih terus berproses, dan kita melihat belum diperlukan ditahan. Ke depan kita masih melihat hasil pemeriksaan tersangka,” katanya.

“Di dalam mekanisme penyidikan ada SOP nya. Dikita penuntut umum, ketika berkas masuk kita teliti untuk dapat petunjuk. Dan ini semua ada mekanismenya,” sambungnya.

Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Aspidsus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dalam proses pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan ikan kakap tersebut.

Dia mengatakan, meski sudah enam orang ditetapkan sebagai tersangka, tidak menutupkan kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. 

Baca juga: Jubir KPA Peureulak Sebut BRA Marwah GAM: Tak Perlu Diekspos Berlebihan

“Tidak menutup kemungkinan ke depan ini akan ada tersangka lain.  Dan enam tersangka ini sudah kita lakukan pencekalan,” ucapnya.

Ia menegaskan, bahwa saat ini penyidikan masih terus berlangsung.Karena hal itu pula kata dia, untuk penahanan terhadap para tersangka pihaknya melihat saat ini hal tersebut belum diperlukan.

Namun, kedepannya pihaknya masih mempelajari hasil proses pemeriksaan terhadap para tersangka.

“Dan minggu ini kita lakukan pemeriksaan. Sehingga proses perkara ini dapat terus berproses. Kami mohon dukungan dari Kawan-kawan semua,” pungkasnya.

Baca juga: Heboh Kasus BRA, GeRAK Sebut Ada Rp 98 Miliar Anggaran Perlu Mendapat Atensi Publik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved