Berita Banda Aceh
39 Jenis Komoditas Tambang Mineral dan Batu Bara Terkandung di Bumi Aceh
Selain itu, terdapat pula komoditas mineral bukan logam dan batuan (batu gamping, marmer, granit, andesit, lempung, sirtu, diorit, tras, rijang
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nur Nihayati
Saat ditanya, apakah komoditas mineral dan batu bara tersebut dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat?
Mahdinur memberikan jawaban legal normatif terhadap pertanyaan ini.
Bahwa sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa kekayaan alam, dalam hal ini termasuk mineral dan batu bara, dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Artinya, komoditas mineral dan batu bara dapat dimanfaatkan sesuai dengan norma standar prosedur (NSP) yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mahdinur juga membeberkan cara atau mekanisme jika masyarakat ingin melakukan kegiatan pertambangan.
"Seperti yang telah dijelaskan tadi bahwa sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, artinya untuk mengelola pertambangan di negara kita ini, harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Secara aturan, lanjut Mahdinur, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur tentang pertambangan mineral dan batu bara bahwa pengusahaan pertambangan harus dilakukan melalui permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Lalu, siapa yang berwenang menerbitkan izin pertambangan, khususnya di Aceh?
"Khusus untuk wilayah Aceh, kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan atau IUP diterbitkan oleh Pemerintah Aceh sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh."
Adapun prosedur dan mekanisme penerbitan IUP oleh Pemerintah Aceh, menurut Mahdinur, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan aturan turunannya, serta Qanun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sedangkan untuk daerah lain di Indonesia kewenangan penerbitan IUP dilakukan oleh pemerintah pusat.
Mahdinur mengatakan, dalam hal masyarakat telah memiliki izin penggalian/penambangan, maka sesuai dengan ketentuan untuk melakukan kegiatan pertambangan ada dua tahapan izin yang harus dimiliki, yaitu IUP eksplorasi dan IUP Operasi Produksi (Eksploitasi).
Kegiatan IUP Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
Sedangkan kegiatan IUP Operasi Produksi (Eksploitasi) adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
Mahdinur juga menyebutkan jumlah perusahaan pertambangan mineral dan batu bara di Aceh yang sudah diterbitkan IUP-nya.
Saat ini terdapat 331 IUP yang terdiri atas 30 IUP Mineral Logam, 13 IUP Batu Bara, dan sisanya merupakan IUP mineral bukan logam dan batuan.
| Terkait Korupsi Beasiswa Aceh Rp 14 M, Kejati Sudah Periksa Puluhan Saksi |
|
|---|
| Safrizal ZA Perintahkan Kontraktor Kebut Pembangunan Jembatan di Bener Meriah |
|
|---|
| MJO Masih Terpantau Aktif di Aceh, BMKG: Waspada Hujan Sedang-Lebat pada Sore dan Malam Hari |
|
|---|
| Baleg DPR RI Sepakat Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Besaran Dana Masih Digodok |
|
|---|
| Kick Off PPK 2026 di USK, BI Gandeng 6 Kampus Aceh Cetak SDM dan Inovasi Ekonomi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mahdinur.jpg)