Jelang Pilkada Aceh

Penetapan Caleg Terpilih DPRA Tunggu Keputusan KPU

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hingga saat belum memastikan waktu penetapan caleg terpilih DPRA periode 2024-2029

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua KIP Aceh, Saiful 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hingga saat belum memastikan waktu penetapan caleg terpilih DPRA periode 2024-2029. Pasalnya KIP masih menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Saiful kepada Serambi, pada Kamis (25/7/2024). Katanya, keputusan itu, yaitu perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Namun Saiful memperkirakan keputusan itu sudah ada dalam bulan Juli ini. "Kemungkinan akhir Juli ini sudah ada keputusannya, tapi kita belum bisa tentukan harinya, masih menunggu," ujar Saiful.

Katanya, perubahan SK KPU Nomor 360 baru dikeluarkan setelah pengumuman penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara ulang di tingkat Nasional yang dilaksanakan oleh KPU RI.

Menurut Saiful, keputusan KPU ini akan menjadi dasar hukum bagi pihaknya nanti dalam menetapkan jumlah kursi dan caleg DPRA terpilih pada pemilu 2024 nantinya.

Setelah penetapan Anggota DPRA, maka untuk tahap selanjutnya KIP Aceh akan meminta Anggota DPRA melampirkan ijazah, data diri, SKCK, hingga memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masing-masing anggota dewan terpilih.

Oleh karena itu, Saiful mengingatkan kepada Anggota DPRA agar sudah bisa mempersiap berkas-berkas yang dibutuhkan, termasuk menyertai LHKPN sebagai syarat yang paling penting untuk dilaporkan.

Menurut Saiful, tugas KIP terhadap Anggota DPRA terpilih akan selesai setelah penetapan dan penerimaan berkas. Selanjutnya, untuk tahap pelantikan akan menjadi wewenang dari pihak Pemerintah Aceh.(mun)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved