Berita Kutaraja

Warga Ringkus 4 Remaja Saat Akan Tawuran Pakai Sajam, Digelandang ke Kantor Polisi untuk Diperiksa

"Lalu remaja tersebut langsung diamankan oleh warga di saat sedang melintas dengan memperlihatkan sajam kepada warga," katanya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Empat remaja yang tergabung dalam kelompok “Remaja Aceh Community (RAC)” diamankan warga Gampong Ie Masen Kayee Adang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (26/7/2024) malam, kemudian diserahkan ke Polsek Syiah Kuala. 

"Mereka memiliki cara tersendiri dengan mengirimkan tautan WhatsApp kepada orang lain untuk merekrut bergabung dalam kelompok RAC oleh admin group," ungkapnya.

Setelah dilakukan pendataan oleh pihak Polsek Syiah Kuala Polresta Banda Aceh, hingga Sabtu (27/7/2024) dini hari sekira pada pukul 03.30 WIB, remaja yang diamankan tersebut dikembalikan kepada pihak keluarga dan perangkat gampong dalam Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh

Akan tetapi, salah seorang dari remaja tersebut yakni MA selaku ketua grup dibawa ke Polresta Banda Aceh beserta senjata tajam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolsek Syiah Kuala, Iptu Cut Laila Surya di hadapan orang tua dan perangkat gampong mengatakan, bahwa pihaknya mengamankan anak-anak mereka karena merencanakan kegiatan tawuran dengan senjata tajam. 

"Kami berharap kepada orang tua dan Tuha Peut Gampong (TPG) untuk melakukan pembinaan kepada anak-anaknya dan perangkat gampong untuk mengawasi juga pembinaan mereka," ucapnya.

Kemudian, bagi anak-anak yang usianya masih sekolah, pihaknya akan menyurati sekolah mereka untuk diberi peringatan bagi siswa tersebut. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Adtya Pratama memohon kepada orang tua dan TPG untuk melakukan pembinaan dengan baik, khususnya,  terkait keagamaan.

“Ini harus benar-benar dilakukan pengawasan supaya mereka bisa berubah dan juga diupayakan pembinaan ini sampai sebulan ke depan,” tutur Kasat Reskrim.

“Jika masih juga terulang dengan kegiatan yang sama, maka bagi anak usia sekolah akan saya rekomendasikan agar didikeluarkan dari sekolah dan tidak diterima di sekolah lainnya,” tegas Fadillah.

Ia juga mengingatkan, untuk tidak melakukan apapun sesuka hatinya hingga merusak keamanan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

"Namun, jikalau memang terjadi tindak pidana lagi ke depan, maka kami tidak akan peduli anak di bawah umur dan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku pada mereka, walaupun masih anak usia sekolah," pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved