Modus 2 Guru Pesantren Cabuli 40 Santri Laki-laki di Agam Sumbar, Awalnya Minta Pijit lalu Disodomi

Sebanyak 40 orang santri pondok pesantren setingkat SMP di Candung, Agam, Sumatera Barat menjadi korban dugaan pelecehan seksual dua orang guru

Editor: Faisal Zamzami
Fajar Alfaridho Herman/tribunpadang.com
Dua guru pesantren yang mencabuli 40 murid saat diperlihatkan Polresta Padang dalam konferensi pers, Jumat (26/7/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Polresta Bukittinggi menangkap dua orang guru pesantren di Canduang karena mencabuli puluhan muridnya.

Kedua guru itu ditangkap pada Minggu (21/7/2024) di lingkungan pesantren. Mereka berinisial RA (29) dan AA (23).

Sebanyak 40 orang santri pondok pesantren setingkat SMP di Candung, Agam, Sumatera Barat menjadi korban dugaan pelecehan seksual dua orang guru laki-laki penyuka sesama jenis.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara

Modus kedua pelaku, RA (29) dan AA (23) adalah dengan meminta pijit lalu mencabuli hingga mengancam tidak naik kelas.

Kedua pelaku melancarkan aksinya masih dalam lingkup pesantren.

Korbannya merupakan santri laki-laki yang rata-rata duduk di bangku SMP.

Dua guru ini beraksi saat santrinya sibuk memijit, mulai dari meraba-raba tubuh korban hingga tindakan sodomi.

"Pelaku awalnya minta bantuan untuk dipijat kepada santrinya. Lalu saat minta bantuan itu, pelaku juga melakukan tindak pidana pencabulan kepada santrinya," kata Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, saat jumpa pers, Jumat (26/7/2024).

Yessi mengatakan, selain modus minta pijit, pelaku juga mengancam korban bila menolak.

"Jika tidak menuruti keinginan pelaku, maka para korban diancam untuk tidak naik kelas," ujarnya.

Lebih jauh Yessi menuturkan, pelaku telah melancarkan aksinya sejak 2022. 

Selama itu, sebanyak 40 santri jadi korban pemuas nafsu kedua pelaku.

Yessi bilang, pelaku RA telah mencabuli 30 orang santri dan AA 10 orang.

Adapun kasus ini terungkap setelah salah satu keluarga korban melapor ke polisi. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved