Kajian Islam

Sudah Punya Pasangan Halal Tapi Masih Selingkuh, Buya Yahya : Melakukan Zina Muhsan Harus Dirajam

Adanya perselingkuhan di dalam pernikahan seringkali membuat rumah tangga yang telah dibangun tersebut retak bahkan berujung perceraian.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL BAHJAH TV
Buya Yahya 

SERAMBINEWS.COM - Islam memandang istimewa pada pasangan yang sudah menghalalkan hubungannya dalam bahtera pernikahan.

Menikah juga termasuk ibadah terlama yang dilakukan oleh setiap manusia.

Namun, adanya perselingkuhan di dalam pernikahan seringkali membuat rumah tangga yang telah dibangun tersebut retak bahkan berujung perceraian.

Adanya perselingkuhan di dalam pernikahan ternyata dipandang rendah dan hina.

Perselingkuhan yang terjadi dalam sebuah pernikahan, dinilai sangat terkutuk bagi yang melakukannya.

Dilansir Serambinews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Senin (29/7/2024), Buya Yahya mengatakan, selingkuh adalah perbuatan seseorang yang melakukan hubungan haram padahal ia sudah mempunyai pasangan yang halal.

Baca juga: Sering Tidak Disadari, Buya Yahya Ingatkan Perempuan Jangan Sampai Punya Sifat Ini : Dia Ahli Neraka

"Selingkuh maknanya adalah melakukan hubungan haram sudah punya yang halal, naudzubillah," kata Buya Yahya.

Selingkuh merupakan perbuatan yang hina dan akan terhinakan pula seseorang yang melakukan perbuatan tersebut.

Sebab, ia sudah memiliki hal yang halal dari pasangan yang menikahinya namun tetap memilih melakukan hal yang haram dengan selingkuh.

Baik laki-laki dan perempuan, siapa pun yang melakukan perselingkuhan dianggap hina.

"Terhinakan laki-laki seperti itu. Sudah punya halal di rumahnya, ternyata melakukan yang haram," sebutnya.

Seseorang yang sudah terikat perkawinan tetapi selingkuh disebut telah melakukan zina muhsan.

Baca juga: Begini Penjelasan Buya Yahya soal Perayaan Ulang Tahun yang Boleh dan Tidak dalam Islam

Pelaku zina muhsan, sebut Buya Yahya, baik laki-laki dan perempuan, akan mendapat hukuman berat dari masyarakat maupun secara syariat. Karena itu, zina muhsan wajib dihindari.

"Sudah punya halal di rumahnya, ternyata melakukan yang haram, namanya zina muhsan dan kalau seandainya perlu ditegakkan hukum, maka dia dirajam sampai mati dan dia mendapatkan kehinaan.

Tapi kalau sudah dirajam di dunia, nggak dihukum lagi di akhirat," imbuhnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved