3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung

Dimas menyebutkan, materi laporan yang dilayangkan oleh keluarga Dini berkaitan dengan sifat dan etika hakim dalam proses persidangan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas majels hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024) 

Menurutnya, proses hukum akan sia-sia jika Ronald tidak ada di Indonesia.

Heru Widodo: pidanakan hakimnya

Senada dengan pendapat yang lain, angota Komisi III DPR RI Heru Widodo menuturkan adanya kejanggalan terhadap vonis bebas Ronald.

Menurutnya, tidak ada satu pasal pun dalam dakwaan yang digunakan hakim untuk mengambil keputusan.

Padahal, jelas terdapat bukti fisik penganiayaan pada tubuh korban.

Ia pun curiga adanya kecacatan dalam jalannya proses hukum.

"Kita panggil MA, KY, kita minta periksa hakimnya. Kalau memang di sana terjadi penyimpangan, pecat hakimnya. Kalau memang kemudian ada pelanggaran pidana, pidanakan hakimnya," tegas Heru, dilansir dari Antara, Senin.

Hal itu disuarakannya lantaran ia ingin Dini mendapat keadilan, apalagi korban juga meninggalkan seorang anak.

Baca juga: Pembunuhan Ismail Haniyeh akan Berdampak ke Seluruh Kawasan, Hamas: Mati Syahid Demi Palestina

Baca juga: Tim Inafis Satreskrim Polres Aceh Selatan Olah TKP Kebakaran Bengkel Las dan Gudang Kelontong

Baca juga: Sudah 100 Kekayaan Intelektual Civitas Akademika USK Dipatenkan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved