3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung
Dimas menyebutkan, materi laporan yang dilayangkan oleh keluarga Dini berkaitan dengan sifat dan etika hakim dalam proses persidangan.
Menurutnya, proses hukum akan sia-sia jika Ronald tidak ada di Indonesia.
Heru Widodo: pidanakan hakimnya
Senada dengan pendapat yang lain, angota Komisi III DPR RI Heru Widodo menuturkan adanya kejanggalan terhadap vonis bebas Ronald.
Menurutnya, tidak ada satu pasal pun dalam dakwaan yang digunakan hakim untuk mengambil keputusan.
Padahal, jelas terdapat bukti fisik penganiayaan pada tubuh korban.
Ia pun curiga adanya kecacatan dalam jalannya proses hukum.
"Kita panggil MA, KY, kita minta periksa hakimnya. Kalau memang di sana terjadi penyimpangan, pecat hakimnya. Kalau memang kemudian ada pelanggaran pidana, pidanakan hakimnya," tegas Heru, dilansir dari Antara, Senin.
Hal itu disuarakannya lantaran ia ingin Dini mendapat keadilan, apalagi korban juga meninggalkan seorang anak.
Baca juga: Pembunuhan Ismail Haniyeh akan Berdampak ke Seluruh Kawasan, Hamas: Mati Syahid Demi Palestina
Baca juga: Tim Inafis Satreskrim Polres Aceh Selatan Olah TKP Kebakaran Bengkel Las dan Gudang Kelontong
Baca juga: Sudah 100 Kekayaan Intelektual Civitas Akademika USK Dipatenkan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
VIDEO 12 IDF Tewas & Terluka akibat Humvee Israel Meledak karena Alat Peledak Perlawanan Gaza |
![]() |
---|
VIDEO Pengakuan 3 Negara Barat Picu Reaksi Berbeda: Hamas Sambut Kemenangan, Namun Israel Mengecam! |
![]() |
---|
VIDEO Houthi Ancam Terus Blokade Laut Merah, Tuding Arab Terlibat Genosida di Gaza |
![]() |
---|
Bupati Al-Farlaky Dukung Pengembangan Pasar Simpang Ulim, Singgung Soal Sewa |
![]() |
---|
Anggota DPRK Abdya Tolak Kehadiran PT Abdya Mineral Prima di Kuala Batee |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.