Pasutri Aniaya 2 Anak Asuh higga Kritis, Motif Belum Diberi Uang oleh Orangtua Kandung Korban

Dua balita berinisial R (4) dan MFW (1,5) dianiaya oleh orangtua asuhnya hingga kritis di Cilincing, Jakarta Utara.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Polisi menetapkan pasangan suami-istri berinisial AAT (32) dan TAS (21) sebagai tersangka penganiayaan dua balita di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (31/7/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Dua balita berinisial RC (4) dan MFW (1,5) dianiaya oleh orangtua asuhnya hingga kritis di Cilincing, Jakarta Utara.

Akibat penganiayaan, MFW tengah dirawat intensif di ruang ICU Rumah Sakit Polri Kramatjati.

MFW dirawat di ruang ICU karena kondisinya kritis akibat luka di bagian kepala.

Sementara, RC menderita luka berat di beberapa bagian tubuhnya dan dirawat di kamar inap.

Kedua pelaku berinisial AAT (32) dan TAS (21) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Di awal Polres Jakarta Utara menerima laporan bahwa ada dua korban. Pertamanya, satu korban anak di bawah umur dianiaya oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya kepada mereka," ucap Kasat Reskrim AKBP Hady Siagian kepada awak media, Selasa (30/7/2024).

Usai mendapatkan informasi itu, polisi langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi pun menemukan satu anak dalam keadaan kritis karena dipukuli atau dianiaya oleh orangtua asuh.

"Kemudian, kami bawa satu korban tersebut ke rumah sakit yang ada di Jakarta Utara dan ternyata dari hasil pemeriksaan sementara bahwa anak tersebut kritis," ucap Hady.

Oleh sebab itu, Hady membawa anak tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara yang lebih besar dan alatnya lengkap untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

 Setelah itu, polisi langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut dan kembali mendapatkan informasi bahwa kakak korban, yakni R, juga dianiaya.

"Kakak si korban sama dianiaya juga. Kondisinya juga kurang lebih sama parahnya. Jadi, kami rujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara, saat ini lagi pemeriksaan," ucap Hady.

Baca juga: Menantu Perempuan di PALI Tega Aniaya Ibu Mertua Umur 88 Tahun, Korban Dihantam Pakai Kayu

Pelaku Jadi Tersangka

Polisi menetapkan pasangan suami istri berinisial AAT (32) dan TAS (21) sebagai tersangka penganiayaan dua balita di Cilincing, Jakarta Utara.

“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan AAT dan TAS selaku tersangka penganiayaan dua balita berinisial MFW (2) dan RC (4),” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Gidion menyebutkan, polisi menemukan barang bukti yang diduga digunakan AAT dan TAS untuk menganiaya anak asuh mereka.

Kedua tersangka disebut menganiaya MFW dan RC menggunakan palu, penggaris besi, dan ikat pinggang.

“Korban dipukul menggunakan benda tumpul ya. Tersangka AAT memukul anak MFW menggunakan palu di bagian kaki,” tutur dia.

Selain itu, pasutri tersebut diduga turut membenturkan kepala korban ke tembok.

Hal ini mencuat karena adanya luka di bagian kepala MFW yang kini kondisinya kritis.

“Diduga ada benturan di tembok, tetapi nanti akan kami dalami lagi, kami akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Gidion.

Akibat perbuatannya, AAT dan TAS dijerat dengan pasal berlapis.

 Keduanya dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. “Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” imbuh Gidion.

Baca juga: Oknum Bidan di Lampung Aniaya Nenek Penjual Telur Hingga Hilang Ingatan, Ini Penyebabnya

Motif Pelaku Aniaya Korban

Pasangan suami istri berinisial AAT (32) dan TAS (21) disebut menganiaya dua balita di Cilincing, Jakarta Utara, karena belum diberikan uang untuk biaya hidup oleh orangtua kandung korban.

“Motifnya ada konflik di antara kedua orangtua. Jadi orangtua kandung dari korban diduga belum memberikan uang biaya hidup kepada tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Namun, belum diketahui sudah berapa lama orangtua kandung korban tak memberikan uang untuk biaya hidup.

Polisi masih mendalami soal ini karena belum memeriksa orangtua kandung korban.

“Orangtua korban yang satu ada di Solo, yang satu ada di Papua. Makanya kami akan klarifikasi kepada mereka soal itu (uang biaya hidup) saat tiba di Jakarta,” tutur dia.

Gidion menerangkan, orangtua korban mulai menitipkan anaknya yang berinisial MFW (2) dan AT (4) kepada tersangka sejak Juni 2024.

Penganiayaan terhadap MFW dan AT dilakukan sejak 21 Juli 2024 menggunakan beberapa jenis benda tumpul, antara lain penggaris besi, ikat pinggang, dan palu.

“Akibat penganiayaan tersebut, korban yang masih balita menderita luka di bagian paha, kepala, dan beberapa bagian tubuh lainnya,” ucap Gidion.

Akibat penganiayaan, MFW tengah dirawat intensif di ruang ICU Rumah Sakit Polri Kramatjati.

MFW dirawat di ruang ICU karena kondisinya kritis akibat luka di bagian kepala.

Sementara, RC menderita luka berat di beberapa bagian tubuhnya dan dirawat di kamar inap.

“Jadi yang paling parah itu anak MFW, kondisinya kritis. Kalau anak RC, luka berat juga, tetapi dalam keadaan sadar,” imbuh Gidion.

Baca juga: 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung

Baca juga: Tim Inafis Satreskrim Polres Aceh Selatan Olah TKP Kebakaran Bengkel Las dan Gudang Kelontong

Baca juga: Sudah 100 Kekayaan Intelektual Civitas Akademika USK Dipatenkan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved