Sosok Zyuhal Laila, Penipu Jamaah Umrah Rp 4,9 Miliar, Joget di Depan Korban usai Divonis 3 Tahun

Viral di media sosial, ulah Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus berjoget seusai mendapatkan vonis dari majelis hakim.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews
Sosok Zyuhal Laila Nova Penipu Jemaan Umroh Asal Kudus Joget di Depan Korban 

"Kerja 3thn blm tentu dapat 4,9 milyard...enak sekali hukum di indonesia ini," kata pengguna tiktok kodoksawah.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa UBBG Diedukasi Soal Hoax dan Penipuan di Medsos

Sebelumnya diberitakan, Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus dituntut hukuman kurungan tiga tahun sembilan bulan, seusai dirinya terbukti melakukan penggelapan uang jamaah calon umrah di biro yang dia kelola.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kudus yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

"Tuntutan hukuman yang disampaikan JPU sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dari hukuman maksimal 4 tahun penjara, terdakwa dituntut 3 tahun 9 bulan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang, Rabu (24/7/2024) saat dihubungi Tribun Jateng.

Dia menambahkan selama proses persidangan, terdakwa koperatif lantaran mengakui perbuatannya namun tidak mengatakan untuk apa uang yang dia gelapkan.

Meski begitu, terdakwa mengakui bahwa dirinya ditipu terkait pembelian tiket ataupun booking hotel.

"Beberapa barang bukti yang disita oleh kejaksaan atas kasus penggelapan sudah mulai dikembalikan kepada para korban juga ada yang disita negara," tutupnya.

 

Baca juga: Hasil Sepak Bola Putra Olimpiade 2024: Argentina Tantang Prancis di Perempat Final, Spanyol Kalah

Baca juga: Korban Tenggelam di Krueng Tripa Nagan Raya belum Ditemukan, Tim Gabungan Perluas Pencarian

Baca juga: Sudah 15 Tahun Merantau, Pemuda Aceh di Malaysia Alami Gangguan Jiwa

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved