Konflik Palestina vs Israel

Turki: Genosida PM Israel Netanyahu di Gaza Palestina akan Berakhir seperti Masa Hitler

Kemlu Turki dalam sebuah pernyataan mengungkapkan, genosida yang dilakukan Perdana Menteri Israel, Netanyahu akan berakhir seperti masa Hitler.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Screenshot YouTube FOX 5
Pidato Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Kongres AS, 24 Juli 2024. Kemlu Turki dalam sebuah pernyataan mengungkapkan, genosida yang dilakukan Netanyahu akan berakhir seperti masa Hitler. 

Selain itu dapat membuat Israel lebih terisolasi dalam hubungan internasional menurut para ahli hukum.

Diketahui Hakim Ketua ICJ, Nawaf Salam memutuskan, keberadaan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal.

"Pengadilan memutuskan keberadaan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal," kata Nawaf Salam di Den Haag, Jumat (19/7/2024).

Baca juga: Roket Hizbullah Tewaskan 12 Anak Israel saat Main Bola, Iran Beri Peringatan, IDF Siapkan Balasan

Sebanyak 52 negara menyampaikan argumen mereka di ICJ dengan mayoritas mendukung pandangan bahwa kebijakan Israel di wilayah pendudukan melanggar hukum internasional.

Pendapat pengadilan tersebut tidak akan mengikat secara hukum, tetapi memiliki pengaruh politik yang besar.

Gerhard Kemp, seorang profesor di University of the West of England, Bristol, percaya hasil yang paling mungkin adalah pendapat bahwa Israel secara tidak sah menduduki wilayah Palestina.

“Selain itu, ada kemungkinan ICJ akan menyampaikan pendapatnya tentang kebijakan apartheid Israel yang diberlakukan terhadap rakyat Palestina di OPT (Wilayah Pendudukan Palestina),” ungkap Kemp kepada Anadolu.

Hal ini, kata dia, akan menguntungkan perjuangan penentuan nasib sendiri Palestina secara politik dan diplomatik.

"Jelas tidak akan diterima dengan baik di Israel. Dalam jangka pendek atau bahkan menengah, saya tidak berpikir pendapat penasihat tersebut akan berdampak langsung pada perilaku Israel, tetapi mungkin membantu mengubah kalkulasi politik di Barat," ujar Kemp.

Israel Terisolasi

Sementara Pakar Hukum Internasional Universitas Westminster, Marco Longobardo mengatakan, pendapat ICJ menjadi instrumen yang ampuh untuk memperjelas kerangka hukum pendudukan Israel.

"Lebih dari sekadar masalah permanensi, inti permasalahannya adalah apakah pendudukan itu sah. Jika pengadilan menyatakan bahwa seluruh pendudukan itu melanggar hukum, ini akan mempersulit negara ketiga untuk mendukung pendudukan Israel yang sedang berlangsung," kata dia kepada Anadolu.

“Berurusan dengan praktik Israel di wilayah pendudukan mungkin menjadi 'radioaktif' dalam hubungan internasional. Lebih banyak negara mungkin memutuskan untuk tidak mendukung Israel, khususnya di bidang kerja sama ekonomi dan pertahanan.”

Meski Tel Aviv kemungkinan besar akan mengabaikan pendapat tersebut, hal itu tetap berdampak ke Israel.

"Membuat Israel semakin terisolasi dalam hubungan internasional," tegas Longobardo.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved