Berita Aceh Barat

Polisi Limpahkan 7 Tersangka Penambangan Emas Ilegal ke Kejari Aceh Barat, Dijerat dengan UU Minerba

"Kami akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Aceh Barat untuk disidangkan," ujarnya.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Polres Aceh Barat saat membawa 7 orang tersangka kasus penambang emas ilegal untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) di Meulaboh, Kamis (1/8/2024). 

Para tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan pada 4 Juni 2024, dan masa penahanan mereka telah diperpanjang hingga 24 Juni 2024.

Mereka diduga terlibat dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin yang melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Momor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Kasus ini berawal dari penangkapan para tersangka di aliran Sungai Gunung Tuireng, Desa Antong, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat pada 3 Juni 2024.

Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, berkas perkara telah siap untuk dilanjutkan ke proses hukum berikutnya di pengadilan.(*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved