Berita Aceh Barat
Polisi Limpahkan 7 Tersangka Penambangan Emas Ilegal ke Kejari Aceh Barat, Dijerat dengan UU Minerba
"Kami akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Aceh Barat untuk disidangkan," ujarnya.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Para tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan pada 4 Juni 2024, dan masa penahanan mereka telah diperpanjang hingga 24 Juni 2024.
Mereka diduga terlibat dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin yang melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Momor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Kasus ini berawal dari penangkapan para tersangka di aliran Sungai Gunung Tuireng, Desa Antong, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat pada 3 Juni 2024.
Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, berkas perkara telah siap untuk dilanjutkan ke proses hukum berikutnya di pengadilan.(*)
Penambang Emas
Penambangan Ilegal
penambangan emas ilegal
tersangka penambangan emas ilegal
Polres Aceh Barat
Kejari Aceh Barat
Aceh Barat
Serambi Indonesia
Serambinews.com
UTU Kukuhkan Duta Baca, Dorong Mahasiswa Hadapi Tantangan Literasi Digital |
![]() |
---|
Sidak RSUD Meulaboh, Bupati Aceh Barat Tes Urine Sopir & Petugas Keamanan |
![]() |
---|
Satu Rumah di Kaway XVI Aceh Barat Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Delegasi Olympiad ASEAN Aceh Barat Temui Bupati, Seminar Internasional Bakal Digelar di Meulaboh |
![]() |
---|
Cegah Banjir, Pemkab Aceh Barat Segera Normalisasi Sungai Krueng Bubon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.