Berita Aceh Barat
Polisi Tangkap Pelaku Asusila di Aceh Barat, Akibat Hamili Anak Tiri Terancam Dicambuk 200 Kali
Penangkapan pelaku AR akibat merudapaksa anak tiri, dilakukan di Kota Subulussalam setelah sebelumnya diketahui melarikan diri sejak kasus ini terungk
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat berhasil mengungkap kasus kejahatan asusila yang melibatkan anak tiri di Kecamatan Kaway XVI.
Kasus ini melibatkan Melati (16), nama samaran, yang menjadi korban tindakan bejat ayah tirinya, AR (46).
Penangkapan pelaku AR akibat merudapaksa anak tiri, dilakukan di Kota Subulussalam setelah sebelumnya diketahui melarikan diri sejak kasus ini terungkap.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, Sabtu (3/8/2024) mengungkapkan, bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 00.30 WIB lalu.
Lokasi penangkapan di sebuah warung nasi di Jalan Teuku Umar, Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Baca juga: Mahasiswi Bireuen Dibunuh, Ibunya Kaget Saat Membangunkan Untuk Shalat, Pelaku Berhasil Ditangkap
Disebutkan, bahwa kasus pemerkosaan terhadap anak tiri yang dilakukan AR, terjadi pada Sabtu, 25 Mei 2024 lalu, dan baru-baru ini ibu korban mendapati Melati mengeluh sakit perut.
Ketika ditanya, Melati mengungkapkan bahwa perutnya terasa seperti ada yang menendang dari dalam dan akhirnya mengaku kepada ibunya bahwa dirinya sudah berbadan dua, atau telah hamil.
Setelah ditanya lebih lanjut, Melati mengungkapkan bahwa pelaku tak lain adalah ayah tirinya sendiri yang telah menghamilinya.
Kejadian lantas membuat sang ibu korban hancur bagai disambar petir, sehingga kasus ini segera dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut atas kelakuan bejat AR.
Baca juga: VIDEO Tak Main-main Balas Dendam Iran Diprediksi akan Lebih Besar daripada Serangan Ratusan Rudal
Berdasarkan laporan, unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat melakukan serangkaian upaya hukum untuk menangkap pelaku.
Penangkapan AR dilakukan berdasarkan informasi bahwa keberadaannya saat itu berada di Kota Subulussalam.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Polres Aceh Barat untuk diproses lebih lanjut dan ditahan di rutan setempat.
Dalam proses penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.
Termasuk satu lembar baju sweater lengan panjang warna abu-abu, satu lembar rok panjang motif kotak-kotak, satu bra warna abu-abu, dan satu celana dalam warna peach.
Baca juga: Polisi dan TNI Gotong Royong Bangun Masjid Bersama Warga di Trumon Timur
Usai Ikuti Arahan Presiden, Bupati Aceh Barat Langsung Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Warga |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Serahkan Bantuan kepada ASN Korban Kebakaran, Wujud Solidaritas Pegawai Pemkab |
![]() |
---|
Bank Sampah Binaan Mifa Bersaudara Jadi Objek Penilaian Adipura Aceh Barat |
![]() |
---|
Berbulan-bulan Konflik dengan Gajah, Warga Aceh Barat Kini Bisa Bernapas Lega |
![]() |
---|
Dua Syech Arab ‘Jadi Guru’ di MAN 1 Aceh Barat, Tekankan Hal Penting Ini Kepada Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.