Fakta Marisa Putri Tabrak Ibu-Ibu hingga Tewas Usai Dugem, Pemberi Ekstasi Diburu Polisi

Mobil yang dikendarai mahasiswa itu menabrak seorang emak-emak bernama Renti Marningsih (46) hingga meninggal di lokasi.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunpekanbaru.com
Marisa Putri, penabrak wanita pengendara sepeda motor, mengaku tak sadar menabrak korban, Sabtu (3/8/2024). 

SERAMBINEWS.COM -  Marisa Putri, mahasiswi, menjadi tersangka karena menabrak ibu rumah tangga (IRT) alias emak-emak hingga tewas di Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8/2024).

Mobil yang dikendarai mahasiswa itu menabrak seorang emak-emak bernama Renti Marningsih (46) hingga meninggal di lokasi.

Kecelakaan ini terjadi pada Sabtu (3/8/2024) pagi sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Marisa Putri merupakan warga asal Dusun Sungai Dongku Kebun Durian, Kabupaten Kampar.

Saat dihadirkan petugas dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Minggu (4/8/2024), Marisa Putri meminta maaf.

Marisa minta maaf ke keluarga korban atas kecelakaan tersebut, karena dalam kondisi tak sadar.

Berikut beberapa fakta yang terungkap. 
 
1. Minta maaf karena tak sadar

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," katanya.

Mahasiswi kampus swasta asal Kampar itu mengaku sempat mengonsumsi alkohol dan ditawarkan narkoba oleh rekannya di tempat hiburan malam alias tempat dugem sebelum kecelakaan itu terjadi.

 
Namun, ia membantah kabur setelah menabrak korban, Renti Marningsih (46) yang mengendari sepeda motor Yamaha Vega, di Jalan Tuanku Tambusai jalur Selatan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, sekitar pukul 05.45 WIB.

Diberitakan sebelumnya, pengendara sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ bernama Renti Marningsih (46) tewas di tempat setelah ditabrak pengendara mobil Toyota Raize BM 1959 FJ, mahasiswi Pekanbaru, Marisa Putri (21).

Baca juga: Pulang Dugem Tabrak Emak-emak hingga Tewas, Marisa Putri Akui Konsumsi Ekstasi: Saya Minta Maaf

2. Pengakuan awal karena alkohol

Marisa kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar oleh warga.

Sebagaimana video yang viral di media sosial, Marisa tampak tenang sesaat mobil yang dikendarainya menewaskan emak-emak.

Namun, saat ditegaskan kembali wartawan kenapa tersangka tidak sadar, tersangka hanya menjawab berkali-kali bahwa dirinya tidak sadar.

Ketika ditanya kembali penyebabnya tidak sadar, Marissa Putri mengaku di bawah pengaruh alkohol.

"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," katanya.

3. Polisi ungkap Marisa pakai ekstasi

Berdasarkan hasil tes urine terhadap Marisa, dirinya terindikasi positif mengonsumsi narkoba jenis zat amphetamine.

"Hasil tes urine pelaku positif," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.

Marisa Putri ternyata positif menggunakan narkoba sehingga menabrak seorang wanita hingga terseret beberapa meter di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur Selatan, Kota Pekanbaru.

Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB.

"Mobil bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur menuju barat. Sesampainya di depan sebuah penginapan, menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya," kata Alvin.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Alvin.

Usai kecelakaan, petugas Satlantas Polresta Pekanbaru datang ke lokasi kejadian, mengevakuasi korban ke rumah sakit, dan mengamankan pengemudi mobil serta barang bukti kendaraan.

Baca juga: Mahasiswi Pulang Dugem Tabrak Emak-emak hingga Tewas di Pekanbaru, Positif Narkoba, Pelaku Ditahan

4. Jadi tersangka terancam 6 tahun bui

Setelah menjalani pemeriksaan, pengemudi mobil, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Pelaku penabrak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Marissa Putri kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diungkapkan Alvin, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

5. Pemberi Ekstasi Diburu Polisi

Setelah menetapkan tersangka dan menahan Marisa Putri, selanjutnya pihak kepolisian memburu dua rekan mahasiswi tersebut yang diduga memberikan narkoba jenis ekstasi.

Dua rekan Marisa Putri itu, yakni berinisial T dan O.

Mereka disebut sebagai orang yang memberikan narkotika jenis esktasi untuk dikonsumsi saat berkumpul di tempat hiburan, sebelum peristiwa itu terjadi, Sabtu (3/8/2024) pagi.

"T dan O lagi dikejar, yang memberikan ekstasi ke saudari Marisa," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.

Jeki menjelaskan, tersangka mengaku mengonsumsi minuman keras (miras) dan narkotika jenis ekstasi setengah butir.

 
Barang haram ia dapat dari temannya, saat berada di tempat hiburan.

"Selama di sana dia mengonsumsi miras dan narkoba jenis ekstasi. Kemudian pukul 05.00 WIB saudari Marisa pulang sendiri dengan mobil Toyota Raize warna biru, dan terjadi kecelakaan lalu lintas," ungkap Jeki.

Marisa Putri mengaku tidak sadar sudah menabrak korban yang mengendarai sepeda motor di depannya hingga terseret 50 meter.

"Korban terseret sejauh 50 meter. Karena yang bersangkutan berada dibawah pengaruh narkoba, dia lanjut terus. Dia tidak tahu sudah menabrak korban," kata Jeki.

Baca juga: Banyak Maskapai Batalkan Penerbangan ke Tel Aviv, 4.000 Warga Israel Terjebak di Luar Negeri

Baca juga: Demo di Bangladesh Tewaskan Hampir 100 Orang dan Ribuan Luka-luka, Tuntut PM Sheikh Hasina Mundur

Baca juga: FISIP USK Buka Prodi S1 Hubungan Internasional dan S2 Ilmu Pemerintahan Tahun Depan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved