Berita Aceh Timur
Konflik Lahan Tualang Sawit Berkepanjangan, Kelompok Tani Klaim PTPN I Serobot Lahan
"PTPN I Tualang Sawit mulai menanami sawitnya pada tahun 1996 yang diduga ditanam di atas lahan milik kelompok tani Mekar Sari," ujarnya.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
"PTPN I Tualang Sawit mulai menanami sawitnya pada tahun 1996 yang diduga ditanam di atas lahan milik kelompok tani Mekar Sari," ujarnya.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Konflik lahan di Desa Alur Teh, Kecamatan Birem Bayeun tidak menemukan titik temu sampai sekarang.
Konfilik antara PTPN I dengan kelompok Tani setempat masih terjadi sampai 2024.
Kelompok Tani Mekar Sari mengklaim bahwa PTPN I Tualang Sawit diduga menyerobot lahan milik kelompok tani Mekar Sari yang terletak di Desa Alur Teh, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Ketua kelompok tani yakni, Zainuddin mengatakan permasalahan dugaan penyerobotan yang dilakukan oleh PTPN I tersebut bukanlah hal baru sudah dari tahun 2000 sudah lama terjadi,
Menurut Zainuddin, awalnya lahan tersebut digarap oleh warga berdasarkan surat keterangan garap yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Alur Teh pada tahun 1989, kemudian membentuk kelompok tani dengan nama Mekar Sari yang beranggotakan 250 anggota.
"PTPN I Tualang Sawit mulai menanami sawitnya pada tahun 1996 yang diduga ditanam di atas lahan milik kelompok tani Mekar Sari," ujarnya.
Pada tahun 2012 wakil Bupati Aceh Timur kala itu pernah turun ke lapangan mencoba untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan antara kelompok tani dan PTPN I.
Namun, tidak selesai dan tidak ada kejelasan sampai sekarang.
Baca juga: Pramuka Keliling Situs Sejarah Aceh Tamiang, Mulai dari Istana Hingga Pabrik Kelapa Sawit Pertama
Sementara itu Humas PTPN I Febriansyah saat dikonfirmasi Serambinews.com, menjelaskan bahwa izin Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I keluar pada tahun 1994 dan mulai melakukan penanaman tahun 1996 di Tualang Sawit.
Febriansyah menuturkan saat ini Regional VI KSO telah berkoordinasi dan menunggu telaah BPKH wilayah XVIII Aceh terhadap beberapa areal HGU PTPN-I yang berbatasan dengan Kawasan Hutan.
"Hal tersebut bertujuan guna menjadi data analisis BPKH untuk melaksanakan verifikasi di lapangan. Perusaahaan telah koordinasi dgn BPKH dari Tahun 2019 dan prosesnya sudah sampai Kementerian LHK," tuturnya.
Saat ditanya, terkait bagaiman alternatif jika dalam setelah ditelaah tanah tersebut di luar HGU.
Ia meneruskan perusahaan pada prinsipnya berkomitmen akan mengikuti ketentuan yang berlaku.(*)
Baca juga: Warga Serbajadi Keluhkan Jaringan Telkomsel dan Internet yang Sering Terputus
Jembatan Penghubung Antar Gampong di Indra Makmu Aceh Timur Ambruk Lagi |
![]() |
---|
Perdana, Bupati Al-Farlaky Lantik Serentak 38 Keuchik di Aceh Timur |
![]() |
---|
Sering Diguyur Hujan, Apakah Aceh Timur Masuk Musim Penghujan? Ini Penjelasan BMKG |
![]() |
---|
SMKN 1 Julok Aceh Timur Jalin Kerja Sama dengan SMK dari Johor Malaysia |
![]() |
---|
Perkuat Generasi Qurani, Pesantren Nurul Ulum Peureulak Aceh Timur Gelar Khatam dan Pengajian Akbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.