Kamis, 9 April 2026

Berita Banda Aceh

Suami Terendus Judi Online, Dosen Hukum Keluarga: Istri Harus Berani Hadapi

Menurutnya, peran istri mencegah suami terlibat dalam perjudian bisa menjadi upaya dalam menyelamatkan rumah tangga.

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Istimewa
Ilustrasi judi online dan sosok T 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyebab tingginya perceraian di Aceh beragam.

Satu diantarnya yang tengah marak belakangan ini diakibatkan pengaruh judi online.

Seperti yang dilaporkan MS Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya misalnya, sejak Januari hingga Juli 2024, mereka mencatat ada 55 dari total 72 perkara perceraian yang dipicu oleh perjudian.

Baca juga: Pria Tak Beridentitas Ditemukan Pingsan di SPBU, Meninggal di RSUD Langsa, Hingga Kini Masih di RS 

Ketua Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Dr H Agustin Hanapi, LC, MA mengatakan, kasus percerian yang terjadi akibat judi online memang belakangan ini mulai marak terjadi.

Hal itu ia sampaikan dalam program podcast Serambi Spotlight yang tayang di Serambinews.com, Senin (5/8/2024).

"Untuk kasus judi online ini mencuatnya dalam beberapa bulan terakhir. Ternyata faktor perceraiannya bukan lagi yang klasik, misalnya suami selingkuh atau tidak bertanggung jawab. Tapi memang murni karena judi online," ujarnya dalam podcast bertajuk 'Upaya Mencegah Perceraian Akibat Judi Online', dipandu oleh News Manajer Serambi, Bukhari M Ali tersebut.

Berikut tayangan lengkap perbincangan Agustian bersama News Manajer Serambi seputar Upaya Mencegah Perceraian Akibat Judi Online.

Dosen yang juga sering terlibat sebagai saksi ahli dalam perkara perceraian ini mengungkapkan, dari banyaknya permohonan perceraian yang masuk, kebanyakan para suami yang digugat oleh istrinya mengalami kecanduan judi online hingga menyebabkan perubahan sikap dan perilaku.

Baca juga: FISIP USK Buka Prodi S1 Hubungan Internasional dan S2 Ilmu Pemerintahan Tahun Depan

Tak hanya menghabiskan uang yang diperoleh, para suami tersebut juga sampai menjual barang-barang rumah tangga.

"Ketika istri bertanya, suaminya merespon dengan emosi yang tidak terkendali, lalu memukul istri. Sehingga si istri tidak tahan lagi dan memohon untuk berpisah" sebut Agustin.

Menurut Agustian, dampak dari judi online ini memang cukup besar dan berbahaya.

Pada beberapa kasus, ungkapnya, tak hanya menyebabkan perceraian, judi online juga dapat membuat pelakunya frustasi hingga menyebabkan nyawanya dan keluarganya terancam.

"Di daerah lain, dampak judi online ini 30 persen mengakibatkan perceraian. Ada kasus lain, karena stress akhirnya bunuh diri dan ajak keluarga menenggak racun atau sebagainya," papar Agustian.

Menurutnya, peran istri mencegah suami terlibat dalam perjudian bisa menjadi upaya dalam menyelamatkan rumah tangga.

Agustian mengatakan, istri harus berani menghadapi suami jika mulai terendus pengaruh judi online.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved