Breaking News

Pelaku Penembakan Warga di Bogor Ternyata Bisnis Jual Beli Senpi Rakitan, Harga Rp 10 Juta per Unit

Polisi menemukan adanya bisnis jual beli senpi rakitan tersebut setelah menangkap dan menggeledah rumah AZ di wilayah Bogor.

Editor: Faisal Zamzami
TribunBogor
Pelaku penembakan terhadap pengendara motor di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Selasa (6/8/2024). 

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, pihaknya telah mengamankan tiga orang.

Tiga orang tersebut adalah AR (17), SI (19), dan AZ (30).

Ketiganya mempunyai peran berbeda, AR sendiri bertugas sebagai joki kendaraan.

Sementara SI merupakan eksekutor yang menembakkan senpi jenis revolver ke arah korban.

Sementara AZ sendiri adalah pria penyedia senjata api rakitan yang digunakan oleh SI.

Mengutip TribunnewsBogor.com, Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan, motif dari penembakan ini adalah tawuran.

Diketahui, kedua pelaku sudah merencanakan untuk tawuran melawan tujuh orang dari kelompok yang berbeda.

Sementara korbannya, MAF, adalah pengendara yang sedang melintas dan tak tahu apa-apa terkait tawuran tersebut.

Saat dihadirkan konferensi pers, keterangan dari SI sempat membuat AKBP Rio geram.

Pasalnya, SI selaku eksekutor mengaku tak sengaja menembak korbannya.

"Saya engga ada niatan nembak pak, tadinya saya ingin cuma membubarkan yang tawuran aja," kata SI.

Geram, Rio pun mempertanyakan kapasitas SI dalam membubaskan aksi tawuran menggunakan senpi rakitan.

"Kamu sebagai apa membubarkan tawuran pakai senjata api?," tanya Rio.

SI juga mengaku mendapatkan ancaman terlebih dahulu dari kelompok lain.

"Sebenernya saya diancem di jembatan itu sama yang tujuh orang itu," kata remaja berusia 19 tahun tersebut.

Ditanya soal kenapa punya senjata api, SI menyebut untuk menjaga diri.

"Ya kan kita kerja di Bekasi, pulang ke Nambo ke Citeureup itu di sana jalurnya lumayan ekstrem," kata SI.

AKBP Rio pun masih geram lantaran SI tak mengakui perbuatannya.

Ia juga menegaskan akan membuktikan aksi kriminal lain yang telah dilakukan oleh SI di pengadilan.

"Dia tidak mengakui apa yang dilakukan oleh dia, ini adalah salah satu yang ikut terlibat dalam kejadian tawuran di Kandang Roda, nanti akan kita buktikan di pengadilan," tegasnya.

Kini, para pelaku terancam penjara paling lama 12 tahun.

"Kami kenai para tersangka ini dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun," ujar AKBP Rio.

Diwartakan sebelumnya, MAF menjadi korban pembakan yang salah sasaran dari pelaku tawuran.

AKBP Rio menuturkan, saat kejadian, sedang terjadi tawuran antara dua orang melawan tujuh orang.

"Yang dua ini yang melakukan penembakan, namun ada satu orang yang naik motor ada di sekitar kejadian dikira itu adalah musuh dari yang dua orang itu," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/8/2024). (Kompas.com/TribunBogor)

Baca juga: VIDEO - Pemimpin Hamas Yahya Sinwar Ditunjuk Gantikan Ismail Haniyeh, Keberadaannya Misterius

Baca juga: Kantor Pajak Sigli Gelar Pajak Bertutur 2024 di SMKN 2 Sigli

Baca juga: Tim Pembina Sekolah Sehat Bireuen Kunjungi 19 Sekolah SD-SMA, Ini Tujuannya

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved